Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, untuk menggugurkan status kewarganegaraan WNI eks ISIS harus melalui Keputusan Presiden atau Keppres.
"Ya Keppres dong," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Advertisement
Dengan Keppres tersebut, maka keputusan terkait status kewarganegaraan WNI eks ISIS tidak perlu lagi proses pengadilan. "Iya (melalui Keppres), bukan proses pengadilan ya," jelas Mahfud.
Saat ditanya kapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan Keppres status kewarganegaraan WNI eks ISIS, Mahfud hanya berseloroh.
"Kalau itu tanya ke Presiden. Kalau Presiden jam 1 tidur, ya keluarnya jam 5 kalau sudah bangun," seloroh Mahfud.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bisa Berstatus Stateless
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan para WNI eks ISIS tersebut memang bisa menjadi berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Dasarnya yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
"Menurut undang-undang, orang kehilangan status dengan kewarganegaraannya dengan berbagai alasan. Antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut Undang-undang Pasal 23 ayat 1 butir D. Menurut PP Nomor 2 Tahun 2007, pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum, bukan pengadilan ya. Proses hukum administrasi diteliti oleh Menteri lalu ditetapkan oleh Presiden," jelas Mahfud.
Menurut dia, dalam PP tersebut, semuanya harus melalui administrasi.
"Hukum administrasi itu diatur di Pasal 32,33 (PP Nomor 2 tahun 2007) bahwa itu nanti menteri memeriksa ya, sesudah oke serahkan Presiden. Presiden mengeluarkan itu proses hukum. Namanya proses hukum administasi. Jadi bukan proses pengadilan," pungkasnya.
Advertisement