Kadis Kebudayaan DKI: Ondel-Ondel Buat Ngamen Melukai Budaya Betawi

Fenomena di masyarakat Jakarta yang menjadikan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Feb 2020, 07:32 WIB
Pengamen ondel-ondel duduk di trotoar kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (11/2/2020). DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyebut penggunaan ondel-ondel untuk mengamen merupakan salah satu tindakan yang dapat mencoreng kebudayaan Betawi.

"Ondel-ondel kalau dibuat untuk mengamen atau mengemis jelas menyakiti hati. Melukai orang yang memiliki etnis kebetawian, termasuk saya," kata Iwan di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Karena hal itu, dia menyebut revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi merupakan bentuk untuk melestarikan budaya yang ada.

Nantinya, kata Iwan, Pemprov DKI Jakarta lebih fokus dalam pengembangan budaya di masing-masing sangar ataupun pengrajin.

"Kami lebih fokus mengintensifkan kegiatan yang bersifat memfasilitasi para seniman dan sanggar. Bukan orang ngamen," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyatakan, pihaknya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Saksikan video di bawah ini:


Jadi Alat Ngamen

Hal itu terkait dengan fenomena di masyarakat Jakarta yang menjadikan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen. Padahal, menurut dia ondel-ondel merupakan salah satu ikon Jakarta.

"Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon. Enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan," kata Iman saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).

Dia menyatakan, larangan itu harusnya diatur sehingga dapat memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar. Rencana itu kata Iman, sudah disampaikan kepada Dinas Kebudayaan DKI.

"Jangan dipakai untuk pengamen. Kalau masuk pasal kan pelanggaran kalau ada yang melakukan hal itu," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya