Bawaslu Siapkan Aplikasi Gowaslu Agar Masyarakat Bisa Lapor Pelanggaran Pilkada

Aplikasi ini untuk mengawal jalannya pelaksanaan Pilkada 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Feb 2020, 11:04 WIB
Pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyiapkan aplikasi Gowaslu untuk sarana pelaporan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran Pilkada Serentak 12 kabupaten/kota di Sulsel.

"Aplikasi ini memudahkan masyarakat dan bisa terlibat langsung melaporkan adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 23 September nanti," tutur Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad di Makassar, Kamis (13/2/2020).

Menurutnya, aplikasi ini untuk mengawal jalannya pelaksanaan Pilkada 2020. Semua bentuk indikasi kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan pilkada dapat dilaporkan secara langsung melalui aplikasi khusus bernama Gowaslu itu.

Koordinator Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel ini, mengemukakan, Gowaslu bertujuan memudahkan masyarakat memantau dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran dalam proses pilkada.

"Di Sulsel ada 12 daerah yang akan melakukan pilkada. Selain dari petugas pengawas, Bawaslu butuh dukungan langsung masyarakat, teknologi ini kami harapkan dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan kepercayaan diri publik untuk ikut melakukan pengawasan," papar dia.

Pria akrab disapa Ipul ini menyebut, aplikasi Gowaslu telah diluncurkan sejak Agustus 2016 oleh Bawaslu serta dapat diunduh di playstore.

Aplikasi ini, kata dia, dirancang untuk mewujudkan kolaborasi antara pengawas pemilu dan masyarakat dalam mendorong keberanian dan pelaporan pelanggaran pilkada.

"Dengan teknologi ini, masyarakat dapat terkoneksi langsung dengan pihak pengawas pemilu dan melaporkan temuan indikasi pelanggaran di lapangan dengan cepat," tambahnya.

Saksikan video di bawah ini:


Cara Melapor

Mengenai cara pelaporannya cukup mudah. Pertama unduh aplikasi Gowaslu, lalu berikut langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan temuan pelanggaran.

Langkah pertama, daftarkan diri di aplikasi. Semua masyarakat yang terdaftar dalam DPT dan pemantau yang terdaftar di KPU dapat mendaftar sebagai pelapor dalam aplikasi Gowaslu. Hal ini untuk menjamin keamanan aplikasi dan kerahasiaan pelapor.

Langkah kedua, log in dengan memasukkan username dan password untuk masuk ke dalam aplikasi. Setelah berhasil, aplikasi secara otomatis menunjukkan lokasi pelapor, karena GPS pengguna harus diaktifkan.

Apabila lokasi yang muncul kurang tepat, maka dapat menuliskan keterangan tambahan pada kolom yang disediakan.

"Ini bertujuan memudahkan pengawas pemilu mengetahui keberadaan pelapor dan menentukan tindak lanjut yang akan diambil," beber dia.

Langkah ketiga, kategori laporan pelanggaran pilkada dalam sistem Gowaslu ada empat yakni pelanggaran pada data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang.

Pelapor dapat memilih jenis indikasi pelanggaran sesuai dengan pilihan yang disediakan sistem, atau memasukkan secara manual temuannya jika belum tersedia pilihan yang sesuai.

Pelapor diminta untuk memberikan keterangan terkait tanggal dan waktu kejadian yang dilaporkan. Selanjutnya deskripsikan kejadian pelanggaran yang ditemukan. Selanjutnya, pelapor dapat menyertakan dokumen foto sebagai barang bukti yang menunjang adanya indikasi pelanggaran.

Laporan yang sudah lengkap dapat dikirimkan. Apabila berhasil, maka pada layar akan muncul keterangan laporan telah berhasil dikirim.

Untuk memastikan laporan terkirim, pengguna akan menerima SMS dari Gowaslu berbunyi 'Terima kasih atas laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu. Salam'.

"Semua laporan temuan potensi pelanggaran dari Aplikasi Gowaslu akan masuk ke dalam sistem dan dikaji oleh Pengawas Pemilu" tandas Ipul.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya