Liputan6.com, Kupang - Sungguh bejat kelakukan kakek berinisial IB (47), warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT. Dirinya tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Aksi bejat kakek IB terjadi saat ibu korban menitipkan anaknya kepada si kakek di rumahnya pada Minggu (29/12/2019). Bukannya menjaga, IB malah mencabuli cucunya itu. Si kakek bejat itu memanfaatkan kesempatan saat istrinya pergi ke rumah tetangga. Usai beraksi, ia buru-buru mengantar korban ke ibunya.
Aksi IB akhirnya terungkap saat sang ibu memandikan korban. Ia menemukan bekas kemerahan di kemaluan korban. Sang ibu lalu menanyakan perihal bekas luka itu ke anaknya. Dengan polos, bocah itu pun jujur menceritakan aksi bejat sang kakek.
"Ibu korban sudah buat laporan pada 31 Desember 2019. Pelaku merupakan kakek tiri korban," ujar Kasat reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).
Baca Juga
Advertisement
Setelah menerima laporan, unit PPA langsung membawa korban ke rumah sakit guna menjalani pemeriksaan. Dari hasil visum, ditemukan luka di alat vital korban.
"Beberapa saksi sudah diperiksa, seperti nenek korban, ibu korban dan korban sendiri. Setelah periksa saksi, pelaku kita amankan, Selasa, 11 Februari 2020," katanya.
Meski demikian, pelaku membantah melakukan pencabulan saat diperiksa polisi. Tak habis akal, polisi kemudian mencoba mempertemukan korban dan kakek bejat itu di ruangan PPA Polres Kupang Kota. Hasilnya, korban berlari ketakutan saat melihat kakeknya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Kupang Kota. Ia dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang No 17 Tahun 2016 jo undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.