Pakai Sabu-Sabu di WC Umum, Mantan Anggota DPRD Rembang: Biar Kuat Begadang

Tim Satresnakoba Polres Rembang, Jawa Tengah, menangkap HER (36), mantan anggota DPRD Rembang, yang kedapatan pakai sabu-sabu di WC umum.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 14 Feb 2020, 21:00 WIB
Tim Satresnakoba Polres Rembang, Jawa Tengah, menangkap HER (36), mantan anggota DPRD Rembang, yang kedapatan pakai sabu-sabu di WC umum. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Rembang - Tim Satresnakoba Polres Rembang, Jawa Tengah, menangkap HER (36), mantan anggota DPRD Rembang dari fraksi Partai Gerindra, yang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah WC umum di Rembang. 

Warga Tawangsari, Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang kota itu tak sendiri, saat ditangkap dirinya bersama DCS (19), seorang temannya yang masih berstatus mahasiswa.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly A Primanto mengatakan, peredaran sabu-sabu di wilayah Kabupaten Rembang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.

 

Dia mengimbau, kepada orangtua agar meningkatkan pengawasan pada anak-anaknya. Sekali saja mencoba sabu-sabu, penggunanya rentan ketagihan. Kalau sudah seperti itu akan sulit melepaskan diri dari belenggu sabu-sabu.

"Terutama adik-adik pelajar, kalangan milenial, mohon lebih waspada. Soalnya generasi muda sekarang, gampang sekali ikut-ikutan," kata Dolly, Kamis (13/2/2020).

Di hadapan polisi, HER mengaku mengonsumsi sabu-sabu agar kuat begandang. "Biar nggak ngantuk, Pak," katanya. 

Dari pengakuannya, sabu-sabu tersebut di dapat dari Pati, namun dirinya mengatakan tidak mengetahui siapa orangnya. Sambil menundukkan kepala, mantan anggota DPRD Rembang itu tampak menyesali perbuatannya.

Saat ini para tersangka mendekam di tahanan Mapolres Rembang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya