FOTO: Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 14 Feb 2020, 13:55 WIB
Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Mantan Menpora Imam Nahrawi bersiap menjalani sidang dakwaan kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam didakwa menerima suap sebagai pemulus pencairan dana hibah pemerintah terhadap KONI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi usai menjalani sidang dakwaan kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam didakwa menerima suap sebagai pemulus pencairan dana hibah pemerintah terhadap KONI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mantan Menpora Imam Nahrawi usai menjalani sidang dakwaan kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Ekspresi mantan Menpora Imam Nahrawi usai menjalani sidang dakwaan kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam didakwa menerima suap sebagai pemulus pencairan dana hibah pemerintah terhadap KONI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Mantan Menpora Imam Nahrawi usai menjalani sidang dakwaan kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya