Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), lembaga yang bertugas membiayai pembebasan lahan, melaporkan telah menggelontorkan dana sekitar Rp 47,9 triliun untuk mempercepat Proyek Strategis Nasional (PSN).
Adapun proyek yang dibiayai mencakup pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol, sumber daya air (bendungan dan irigasi), jalur kereta api dan pelabuhan.
Advertisement
"Per 7 Februari 2020, LMAN telah melakukan pendanaan lahan atas 72 PSN dengan nilai Rp 47,9 triliun, atau kira-kira untuk 73.580 bidang tanah dengan luas 113.236.355 m2," ujar Qoswara, Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN di Kementerian Keuangan, Jumat (14/02/2020).
Dengan pendanaan tersebut, hak milik atas tanah yang digunakan untuk pembangunan PSN beralih kepada pemerintah dengan jaminan kepemilikan berupa sertifikat tanah. Menurut data per 14 Februari 2020, LMAN telah melakukan sertifikasi terhadap 5.562 bidang tanah.
Di tahun anggaran 2016 - 2019 sendiri, anggaran LMAN untuk pendanaan lahan PSN ialah sebesar Rp 91,203 triliun. Artinya, sekitar 43,6 persen anggaran telah dibayarkan.
Secara keseluruhan, pembiayaan paling besar dialokasikan kepada proyek jalan tol sebesar Rp 71,355 triliun, kemudian proyek bendungan sebesar Rp 13,501 triliun, proyek jalur kereta api sebesar Rp 4,749 triliun, proyek pelabuhan sebesar Rp 900 miliar, dan proyek irigasi sebesar Rp 697 miliar.
Aturan Direvisi, LMAN Leluasa Gunakan Dana untuk Proyek Strategis Nasional
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merevisi regulasi terkait pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pengelolaan aset hasil pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Revisi dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh LMAN yang disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019.
Direktur Utama LMAN, Rahayu Puspasari mengatakan, perubahan aturan ini diharapkan dapat mempercepat dan memperluas ruang gerak LMAN.
Dia menjelaskan, salah satu pengaturan yang diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019 adalah penggunaan dana lintas tahun anggaran oleh LMAN untuk pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN).
BACA JUGA
"Dalam aturan baru ditambahkan satu pasal, yaitu pasal 26A. Berdasarkan ketentuan pasal 26A ayat 2, pelaksanaan pengadaan tanah PSN dapat dilaksanakan menggunakan dana ganti rugi pengadaan tanah PSN pada LMAN secara lintas tahun anggaran. Dana ganti rugi pengadaan tanah pun dapat digunakan menyesuaikan perkembangan di lapangan, sepanjang penyesuaian tersebut tercantum dalam daftar prioritas pendanaan tanah bagi PSN," kata dia, di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Peraturan Menteri Keuangan ini, lanjutnya, mengatur fleksibilitas penggunaan dana yang sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada LMAN. Keleluasaan penggunaan dana pada LMAN tersebut antara lain meliputi perubahan komposisi, perubahan alokasi antar proyek dan penggunaan dana lintas tahun anggaran sesuai dengan Daftar Prioritas Pendanaan Tanah bagi PSN (project list tahunan).
Penambahan ketentuan baru tersebut, turut mengubah aturan pengusulan alokasi dana ganti kerugian pengadaan tanah darI Kementerian/Lembaga kepada pimp‘inan LMAN.
"Dengan aturan yang baru, hasil koordinasi antara Kementerlan/Lembaga terkait dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) disampaikan kepada pimpinan LMAN untuk melakukan penyesuaian projectlist tahunan," ujarnya.
Advertisement