Liputan6.com, Jakarta - Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan pemerintah sudah memikirkan bagimana nasib Jakarta setelah tak lagi menjadi Ibu Kota. Beberapa ide masukan sudah ditampung termasuk menyulap kawasan Jakarta sebagai pusat branding wisata internasional.
"Ada ide misalnya Jakarta nanti ada internasional brand soal wisata," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Advertisement
Pemerintah ingin Jakarta tetap berdiri sebagai pusat kawasan yang ramai. Bahkan, beberapa kawasan seperti di Jakarta Timur dicanangkan akan didirikan seperti taman hiburan yang ada di California yakni Disneyland dan Universal Studio berada di Singapura.
"Di Jakarta Timur atau di mana ada kawasan wisata itu. Kita sedang mengumpulkan ide-ide itu ada banyak banget," katanya.
Di sisi lain, nasib gedung-gedung kementerian di Jakarta akan tetap dimanfaatkan sebagai nilai tambah bagi pemerintah. Nantinya, gedung tersebut akan disewakan kepada pihak investor dan juga swasta. Adapun seluruh aset barang milik negara atau BMN yang ada di Jakarta sendiri secara total mencapai sebesar Rp 1.400 triliun.
"Kita memanfaatkan mempertahankan aset yang ada di Jakarta usai tak lagi jadi ibu kota. Apa itu masih dipake atau kita kerjasama dengan swasta sehingga kita ada penerimaan. Kita manfaatkan konsesni 30 tahun," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Akan Mengubah Jakarta
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyebut bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur tidak akan mengubah nasib Jakarta. Sebab Jakarta sendiri akan menjadi Daerah Khusus Industri.
"Ke depan mungkin Jakarta tetap seperti ini cuma bukan Daerah Khusus Ibukota tetapi mungkin Daerah Khusus Industri," ujarnya di ruang rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2).
Dalam proses pembentukan ibu kota negara baru, salah satu yang menjadi kendala adalah aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam pasal 18 ayat 1 menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
"Tetapi kemudian pasal 18 B ayat I dan ayat II ada pengecualiannya yang mengakui pembentukan daerah istimewa dan daerah khusus," ujar Suharso.
Di dalam pasal 18 B ayat I UUD 195 dikatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa).
"Jadi daerah khusus ibu kota bisa jadi daerah yang diperbolehkan. Oleh UUD ini dibuka. Dan kita sekarang sudah punya Aceh yang merupakan Daerah Istimewa, juga ada Yogyakarta. Kemudian nanti ada Daerah Khusus Ibu Kota Negara dan mungkin juga Daerah Khusus Jakarta atau Daerah Khusus Industri Jakarta," ujar dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement