Pertama Kalinya Pengguna Jasa PSK Ditetapkan sebagai Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengakui, penetapan ini merupakan pertama kalinya pelanggan PSK menyandang status tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Feb 2020, 18:53 WIB
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi sebagai tersangka karena tertangkap basah menyewa pekerja seks komersial (PSK) di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengakui, penetapan ini merupakan pertama kalinya pelanggan PSK menyandang status tersangka.

"Iya. Ini yang pertama pelanggan dijerat pidana. Kami sudah koordinasi dengan jaksa. Ini bisa diproses (pengguna)," kata Ferdy, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Dia mengatakan, pihaknya sudah membidik WN Arab berinisial AAA alias Ali sejak lama. Saat itu, pelaku hendak bertemu dengan seorang PSK di sebuah Hotel Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

"Pelaku ini sudah dua kali booking. Pas booking kedua kalinya kami ikuti, begitu sampai hotel kami gerebek," ujar Ferdy.

Pelaku dijerat dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 Junto 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Pasal 55 (ikut serta) tanpa mereka (konsumen) transaksi tidak jadi kan. Masak warga negara kita saja yang korban diproses. Bagaimana dengan pengguna-pengguna ini?" kata Ferdy.

Sebelumnya, Wisata Seks di Cisarua, Kabupaten Bogor dibongkar Bareskrim Polri. Lebih dari, 30 perempuan dewasa menjadi korban eksploitasi seksual dengan modus booking out (BO), kawin kontrak, dan short time, dari 2015 hingga 2020.

Wisata seks ini sangat terkenal di luar negeri. Seorang WNA bahkan sempat membuat video pendek dengan mewawancari beberapa PSK. Rekamannya diunggah ke Youtube.

"Mereka menggunakan bahasa Inggris ya. Di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat, itu ada seks halal di sana. Jadi ini beritanya sudah sampai ke internasional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Raden Argo Yuwono, Jumat (14/2/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tangkap 5 Pelaku

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). (iStockphoto)

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Polri, setelah mengamati potongan video. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut lima pelaku ditangkap.

Mereka adalah Nunung Nurhayati, dan Oom Komariah yang berperan sebagai penyedia perempuan untuk di-booking.

"Satu orang (penyedia layanan) memiliki 20-30 orang pengikut jaringan yang siap dipertemukan dengan WNA yang membutuhkan. Satu mucikari mendapatkan beberapa perempuan yang bisa dihubungkan dengan WNA," ucap dia.

Kemudian Sambo melanjutkan, tersangka lainnya yaitu S berperan sebagai perantara untuk mempertemukan Warga Negara Asing dengan PSK. Lalu, DOR menyediakan transportasi. Terakhir adalah AAA alias Ali sebagai orang yang memesan PSK tersebut.

Para pelaku sudah diperiksa. Menurut keterangannya, satu wanita yang dibooking satu sampai tiga jam dihargai Rp 500 ribu. Kemudian untuk kawin kontrak selama tiga hari dihargai Rp 5 juta. Sedangkan untuk 7 hari dihargai Rp 10 juta. Sambo menyebut, penyedia wanita akan mendapat 40 persen dari harga yang sudah disepakati oleh para pihak pemesan.

"Warga Negara Asing tujuan ke Indonesia untuk berwisata. Lalu, mereka ke puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out atau short time. Puncak menjadi tempat kegiatan-kegiatan seperti itu," papar dia.

Sambo menuturkan, perlu penanganan yang komprehensif secara bersama-sama dengan stakeholder sehingga penyelesaian isu yang cukup marak di dunia internasional terkait dengan wisata halal seks di puncak ini bisa sama-sama diselesaikan.

Sehingga, kawasan Puncak bisa menjadi wisata yang bagus, bukan dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan hukum di lokasi tersebut.

Para tersangka, dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara untuk PSK dititipkan ke panti rehabilitasi.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya