Liputan6.com, Jakarta - Praktik prostitusi di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor dibongkar Bareskrim Polri. Lebih dari, 30 perempuan dewasa menjadi korban eksploitasi seksual dari tahun 2015 hingga tahun 2020.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Raden Argo Yuwono mengatakan prostitusi di kawasan Puncak memang sudah terkenal sejak lama, bahkan menurutnya bisnis tersebut sudah terkenal hingga mancanegara.
Advertisement
Seorang Warga Negara Asing (WNA) bahkan sempat membuat video pendek dengan mewawancari beberapa pekerja seks komersial. Rekamannya diunggah ke Youtube.
"Mereka menggunakan bahasa Inggris ya. Di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat, itu ada sex halal di sana. Jadi ini beritanya udah sampai ke internasional," kata Argo di Mabes Polri Jumat (14/2/2020).
Kasus eksploitasi seksual ini terungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, setelah mengamati potongan video.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut lima orang pelaku ditangkap. Mereka berinisial NN, OK yang berperan sebagai penyedia perempuan untuk di booking.
"Satu orang (penyedia layanan) memiliki 20 sampai 30 orang pengikut jaringan yang siap dipertemukan dengan WNA yang membutuhkan. Satu mucikari mendapatkan beberapa perempuan yang bisa dihubungkan dengan WNA," ucap dia.
Kemudian Sambo melanjutkan, tersangka lainnya yaitu HS berperan sebagai perantara untuk mempertemukan Warga Negara Asing dengan PSK. Lalu, DOR menyediakan transportasi. Terkahir adalah AA alias Ali sebagai orang yang memesan PSK tersebut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jadi Tujuan Turis Asing
Para pelaku sudah diperiksa. Menurut keterangannya, satu wanita yang di booking satu sampai tiga jam dihargai Rp500 ribu. Kemudian untuk kawin kontrak selama tiga hari dihargai Rp 5 juta.
Sedangkan untuk 7 hari dihargai Rp 10 juta. Sambo menyebut, penyedia wanita akan mendapat 40 persen dari harga yang sudah disepakati oleh para pihak pemesan.
"Warga Negara Asing tujuan ke Indonesia untuk berwisata . Lalu, mereka ke puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out atau short time (perjam). Puncak menjadi tempat kegiatan-kegiatan seperti itu," papar dia.
Sambo menuturkan, perlu penanganan yang komprehensif secara bersama-sama dengan stakeholder sehingga penyelesaian isu yang cukup marak di dunia internasional terkait dengan wisata halal seks di puncak ini bisa sama-sama diselesaikan.
Sehingga, kawasan Puncak bisa menjadi wisata yang bagus, bukan dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan hukum di lokasi tersebut.
Para tersangka, dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara untuk PSK dititipkan ke Panti rehabilitasi.
Advertisement