Demokrat: Kejahatan Kerah Putih, Kasus Jiwasraya Hanya Bisa Diatasi Lewat Pansus

Jiwasraya dinilai sebagai kejahatan kerah putih karena dilakukan secara terorganisir, melibatkan perusahaan pelat merah.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Feb 2020, 03:24 WIB
PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya masuk dalam kategori 'kejahatan kerah putih'.

"Kalau saya bilang Jiwasraya ini adalah white collar crime," kata dia, di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Alasan dia menyebut Jiwasraya sebagai kejahatan kerah putih karena dilakukan secara terorganisir, melibatkan perusahaan pelat merah. Juga jika menilik orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Karena kalau melihat korbannya melihat lembaganya, kemudian caranya, kemudian jumlahnya kemudian siapa yang terlibat, kemarin juga beberapa orang pemberitaan kemudian menyampaikan bahwa ada lingkaran kekuasaan yang bermain di kasus jiwasraya," jelasnya.

"Makanya kenapa saya bilang white collar crime ini karena ini memang kejahatan yang hampir sempurna, menjadi tidak sempurna karena ketahuan saja," imbuh Didik.

Karena itu, menurut dia, kasus tersebut hanya bisa diatasi secara efektif dengan pansus. Mengingat wewenang pansus yang luas dan kuat. Misalnya untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya.

"Pansus terbuka siapapun yang terindikasi maupun ada info ada hubungannya secara tidak langsung bisa kita panggil kita panggil klarifikasi," terang dia.

Dengan demikian, siapa saja dalang di balik kasus ini dapat terbongkar dan kasus Jiwasraya tersebut bisa diselesaikan.

"Yang saya harapkan bahwa pansus ini memang lembaga politik bukan lembaga hukum, namun lembaga politik ini bekerja sifatnya terbuka sehingga siapapun yang dipanggil yang terlibat ataupun yang mendesain bahkan akan kita bisa bongkar," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Demokrat-PKS Ajukan Pansus

Sejauh ini fraksi Demokrat dan PKS sudah mengajukan surat usulan pembentukan pansus kepada pimpinan. Dia mengharapkan agar usulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

"Jadi pimpinan itu juga bukan pengambil keputusan. Pimpinan DPR itu adalah mengakomodasi hak-hak anggota. Nah jangan sampai kemudian paradigma pimpinan ada nilai politisasinya. Nilai politisasinya pun terkait dengan usulan pansus juga kecil sekali apa yang ditakutkan oleh pimpinan begitu. Karena yang memutuskan adalah rapat paripurna," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya