Demi Suami, Istri Rela Selundupkan Ganja ke Lapas

DS (23), seorang ibu rumah tangga di Aceh Utara harus menerima konsekuensi setelah ketahuan membawa masuk ganja ke dalam Lapas Kelas II B, berikut beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 15 Feb 2020, 17:00 WIB
DS (23) tertangkap petugas Lapas Kelas II B, Kabupaten Aceh Utara (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Aceh - DS (23) harus menerima konsekuensi akibat mencoba membawa masuk sebungkus ganja ke dalam penjara saat menjenguk suaminya di Lapas Kelas II B, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (13/2/2020). Langkah sang ibu muda itu terhenti oleh sipir sebelum barang yang katanya 'titipan' itu sampai kepada suaminya.

Perempuan itu mencoba membawa masuk ganja yang telah dibungkus dengan kertas koran yang disimpan di tempat yang agak tersembunyi di badannya. Berat bruto ganja yang berhasil diamankan adalah 170 gram.

Ia ditangkap sipir dalam pemeriksaan yang ketat sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas rupanya telah lebih dulu mendapat informasi tentang upaya menyelundupkan ganja ke dalam lapas yang akan dilakukan salah satu keluarga tahanan yang berkunjung.

"Berdasarkan info tersebut, Satnarkoba bekerja sama dengan petugas lapas melakukan pengecekan dan pengawasan lebih ketat," kata  Kasatresnarkoba Polres Aceh Utara, AKP M Daud, Jumat (14/2/2020).

Sipir menangkap adanya gelagat aneh perempuan yang membawa ganja itu saat hendak menjenguk suaminya. Perempuan tersebut pun langsung dicegat dua orang sipir yang telah bersiaga sejak tadi.

"Dari hasil interogasi di mana tersangka mengakui barang bukti miliknya, di mana BB tersebut dititip oleh kawan suaminya untuk diserahkan ke suaminya di lapas," imbuh Daud.

Saksikan video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya