KPK: Tes CPNS Harus Ciptakan Pegawai Negeri yang Anti Korupsi

KPK memiliki harapan tersendiri dalam tes CPNS setiap tahunnya.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Feb 2020, 11:00 WIB
Suasana jelang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang anti korupsi dapat diawali dengan proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baik, yakni dengan menjaring sumber daya manusia (SDM) yang bermental mengabdi dan mengutamakan kepentingan umum.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan mengaku pihaknya tak bisa bekerja sendiri dalam mencegah dan memberantas korupsi. Menurutnya, KPK perlu bekerja sama khususnya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan sistem rekrutmen CPNS.

"Kementerian PANRB dalam hal ini menyediakan SDM unggul juga mengintegrasikan SDM itu sesuai dengan harapan dan tujuan bangsa Indonesia. Karena itu manajemen SDM adalah kunci sukses untuk melahirkan aparat-aparat yang anti korupsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2020).

Ghufron meyakini jika Kementerian PANRB mampu menghadirkan sistem rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan ASN, maka diyakini separuh pekerjaan yang berkaitan dengan pencegahan korupsi dapat terselesaikan.

Dia juga mengingatkan kepada ASN yang memiliki kedudukan dan kewenangan untuk tidak melakukan segala tindak korupsi, mulai dari gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga suap-menyuap.

"Intinya sebagai aparat negara dilarang meminta ataupun menerima pemberian yang sekiranya mengganggu objektivitas dan mengganggu independensinya dalam memberikan layanan," imbuh dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Profesi Paling Banyak Korupsi

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Berdasarkan data yang dimiliki KPK selama periode 2004-2009, profesi yang paling banyak terlibat praktik korupsi adalah swasta, anggota dewan, dan pejabat.

Untuk menekan praktik korupsi pada penyelenggara negara, Ghufron menyatakan KPK terus menggandeng Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di masing-masing instansi pemerintah.

"Banyak beberapa laporan ke KPK sesungguhnya lahir atas laporan dari beberapa Inspektorat dari kementerian. Jadi jangan anggap KPK hebat sendirian," katanya.

Selain itu, sesuai data KPK, terdapat beberapa titik yang rawan korupsi. Diantaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pengadaan barang dan jasa.

"Saya meminta kepada ASN yang bertugas pada unit kerja tersebut untuk berhati-hati dan selalu menjaga integritas sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," seru Ghufron.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya