Menyusuri Jejak Penyebar Hoaks Video Syur Mirip Gisella Anastasia

Gisella Anastasia kantongi identitas penyebar hoaks video syur mirip dirinya.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 15 Feb 2020, 12:30 WIB
Gisella Anastasia (Daniel Kampua/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berbulan-bulan diproses di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Jumat (14/2/2020). Ia datang untuk memberi keterangan terkait kasus hoaks video syur mirip dirinya.

Kepada para wartawan, Gisella Anastasia menyatakan bahwa ia sudah mengetahui identitas orang yang menyebarkan video tak senonoh itu. Kekasih Wijin ini pun mantap untuk melanjutkan proses hukum.

"Ada satu yang kami lihat, yang paling banyak menyebarkan. Tapi kalau yang pertama membuat, benar-benar sudah enggak bisa kelihatan sama sekali," kata Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya usai memberi keterangan pada polisi.


Tak di Jakarta

Hanya saja, ibunda Gempita Nora Marten ini enggan membocorkan secara detail identitas sang pelaku. Namun yang pasti, orang tersebut tidak berdomisili di Jakarta.

"Sudah tadi ditunjukkan orangnya, diperlihatkan. Sudah (mengetahui keberadaan pelaku), sudah detail. Pokoknya, keberadaanya di luar kota," papar Gisella Anastasia.


Jera

Alasan Gisella Anastasia bersikukuh ingin melanjutkan proses hukum adalah untuk membuat sang pelaku jera. Apalagi, nama baiknya telah tercoreng karena hal yang sama sekali tak ia perbuat.

"Untuk orang-orang supaya lain kali bisa ngerti, kalau nyebarin saja itu bisa dikenakan pasal. Tetap harus dikasih pelajaran dan diproses. Memaafkan, mah tetap memaafkan, cuma tetap diproses saja, buat jadi contoh," ia mengakhiri.


Pasal

Berdasarkan penuturan kuasa hukum Gisel, oknum penyebar hoaks video syur tersebut dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, terlapor juga dikenakan pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Seluruh pasal tersebut memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya