Liputan6.com, Jakarta - Kandungan radioaktif dalam serpihan Cs-137 atau Cesium-137, yang ditemukan di area kosong 10x10 meter di tengah Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan, ternyata memiliki dampak negatif bagi kesehatan masyarakat yang terpapar secara terus menerus.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyebutkan sejumlah efek samping pada kesehatan tersebut.
Advertisement
Kepala Biro Hukum Kerjasama dan Komunikasi Publik BAPETEN, Indra Gunawan mengatakan, secara umum radioaktif memang mempunyai efek berbahaya bagi kesehatan, seperti mengakibatkan kanker dan mandul.
"Dampak kesehatan tentu ada, secara umum penyakit yang muncul yakni kanker lalu bisa juga mandul. Dan ini efek dalam dan efek tunda, jadi enggak spontan, seperti gatal-gatal," kata Indra, Tangerang Selatan, Sabtu (15/2/2020).
Namun, Indra memastikan, paparan radioaktif di perumahan itu tidak cukup mengkhawatirkan. Sebab, luasan paparan hanya sebatas lingkaran garis pengaman yang dipasang BAPETEN.
Selain itu, BAPETEN bersama dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Tim Gegana Brimob Polda Metro Jaya terus melakukan penanganan.
Oleh karena itu, dia mengimbau warga Komplek Batan Indah tidak khawatir secara berlebihan soal penemuan radioaktif ini.
"Yang jelas aktivitas secara normal tidak ada gangguan, cuma kita tidak melampaui batas yang kita buat. Kita masih clean up. Jadi ini sekalian diberitahukan agar warga enggak panik," ujar Indra.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berupa Serbuk
Humas BATAN, Purnomo menuturkan, Cs-137 yang ditemukan di lahan kosong di tengah pemukiman Perumahan Batan Indah, hanya berbentuk serbuk.
"Serbuk seperti garam, kalaupun ada yang besar hanya sebesar 1 cm kurang lebihnya," ujar Purnomo.
Jenis tersebut kalaupun ada, biasanya digunakan di dunia industri dan kesehatan. Oleh karena itu, BATAN pun, tengah menyelidiki, siapa yang membuang atau meletakkan kandungan Cs-137 yang ditemukan di Batan Indah tersebut.
Sementara ini, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas memasang garis batas aman atau garis kuning, agar masyarakat tidak memasuki lokasi yang dilarang.
Advertisement