Polda Riau Tetapkan 85 Tersangka Kasus Mafia Minyak

Menurut Agung, tercatat sejak 2019, pihaknya mendapatkan 90 laporan kasus pencurian minyak, kabel, dan pipa besi milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Feb 2020, 11:02 WIB
(Liputan6.com/ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi membeberkan jumlah tangkapan kasus mafia minyak yang ditangani selama 100 hari masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Idham Azis. Tercatat sudah 85 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Agung, tercatat sejak 2019, pihaknya mendapatkan 90 laporan kasus pencurian minyak, kabel, dan pipa besi milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Rinciannya yakni pencurian minyak sebanyak 62 kasus, pencurian kabel 23 kasus, dan pencurian pipa ada lima kasus.

"Dari 90 kasus itu, kita sudah menetapkan 85 tersangka. Dan ada yang masih lidik, sidik dan sudah ada tahap dua juga," tutur Agung dalam keterangannya, Minggu (16/2/2020).

Agung menyebut, tangkapan mafia migas lintas provinsi sejak 2019 menunjukkan keberhasilan yang signifikan. Di 2020 sendiri, Polda Riau baru menerima satu laporan percobaan pencurian minyak mentah milik PT CPI di Kabupaten Siak, Senin 10 Februari 2020.

"Saat pemeriksaan oleh pihak perusahaan, dijumpai sebuah ilegal tapping di bawah bagian pipa masih dalam keadaan tertutup," jelas dia.

Agung menegaskan, upaya membongkar pratik pencurian minyak atau illegal tapping di sektor hulu menjadi tanggung jawab besar. Terlebih, hal itu selaras dengan visi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang bermaksud mengurangi impor bahan bakar minyak.

"Kita akan ungkap kasus ini, agar 2020 Riau zero ilegal tapping," Agung menandaskan.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya