FOTO: Ini Klinik Aborsi Ilegal di Paseban yang Digerebek Polisi

Klinik aborsi ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2018 silam.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Feb 2020, 14:41 WIB
Klinik Aborsi Ilegal di Paseban
Klinik aborsi ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2018 silam.
Garis polisi terpasang di pagar sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada Jumat, 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Warga melihat rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan oleh polisi di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Selama beroperasi 21 bulan, klinik telah menerima 1.632 pasien dan menggugurkan 903 janin dari pasien yang datang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Kondisi bagian dalam sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan oleh polisi di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Dari hasil praktik aborsi ilegal itu, tiga pelaku yang ditangkap telah meraup untung sekitar hampir Rp 5,5 miliar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Bagian dalam rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Harga yang dipatok tiap pasien berbeda, untuk menggugurkan janin usia sebulan dikenakan tarif Rp1 juta dan Rp4-15 juta untuk di atas 4 bulan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Kondisi plang yang sebelumnya terpasang tulisan kantor hukum sebagai kedok klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Gembok digunakan untuk mengunci pagar rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Selama beroperasi 21 bulan, klinik telah menerima 1.632 pasien dan menggugurkan 903 janin dari pasien yang datang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Kondisi bagian dalam sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan oleh polisi di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Dari hasil praktik aborsi ilegal itu, tiga pelaku yang ditangkap telah meraup untung sekitar hampir Rp 5,5 miliar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Bagian dalam rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Harga yang dipatok tiap pasien berbeda, untuk menggugurkan janin usia sebulan dikenakan tarif Rp1 juta dan Rp4-15 juta untuk di atas 4 bulan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Seekor kucing terlihat di halaman rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada Jumat, 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya