Garis polisi terpasang di pagar sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada Jumat, 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Warga melihat rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan oleh polisi di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Selama beroperasi 21 bulan, klinik telah menerima 1.632 pasien dan menggugurkan 903 janin dari pasien yang datang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Kondisi bagian dalam sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan oleh polisi di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Dari hasil praktik aborsi ilegal itu, tiga pelaku yang ditangkap telah meraup untung sekitar hampir Rp 5,5 miliar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Bagian dalam rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Harga yang dipatok tiap pasien berbeda, untuk menggugurkan janin usia sebulan dikenakan tarif Rp1 juta dan Rp4-15 juta untuk di atas 4 bulan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Kondisi plang yang sebelumnya terpasang tulisan kantor hukum sebagai kedok klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Gembok digunakan untuk mengunci pagar rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Selama beroperasi 21 bulan, klinik telah menerima 1.632 pasien dan menggugurkan 903 janin dari pasien yang datang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Kondisi bagian dalam sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan oleh polisi di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Dari hasil praktik aborsi ilegal itu, tiga pelaku yang ditangkap telah meraup untung sekitar hampir Rp 5,5 miliar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Bagian dalam rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Harga yang dipatok tiap pasien berbeda, untuk menggugurkan janin usia sebulan dikenakan tarif Rp1 juta dan Rp4-15 juta untuk di atas 4 bulan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Seekor kucing terlihat di halaman rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada Jumat, 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)