MPR Diminta Gelar Referendum Jika Ingin Hidupkan GBHN

Juanda mengimbau agar wacana amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan GBHN tidak menjadi wacana kepentingan elite politik.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2020, 20:25 WIB
Suasana diskusi "Menghidupkan GBHN, Menghidupkan Orba?" di Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020). (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana amandemen UUD 1945 terbatas guna menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) belum diputuskan oleh MPR. Ahli hukum tata negara Prof Juanda mengusulkan perlunya referendum atau pemungutan suara oleh masyarakat jika MPR ingin menghidupkan GBHN.

"Kalau mau amandemen libatkan rakyat, bagaimana libatkannya? Kalau mau adil ya referendum," kata Juanda dalam diskusi Menghidupkan GBHN, Menghidupkan Orba? di Jalan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

Juanda ingin, dalam referendum tersebut perlu dijelaskan ke masyarakat poin apa yang akan diamandemen guna menghidupkan GBHN.

"Misalnya pasal A, B, atau C yang akan diubah, jadi masyarakat mau pilih mana saat pemungutan suara," ucap Juanda.

Dia mempertanyakan MPR telah melibatkan masyarakat dalam menggaungkan menghidupkan kembali GBHN. Juanda mengimbau agar wacana perubahan atau amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan GBHN tidak menjadi wacana kepentingan elite politik.

"Jangan sampai nanti terus bergulir bahwa wacana amandemen sekadar wacana kepentingan politik elite," ucap Juanda.

Bila perubahan tersebut benar dilakukan, dia menyarankan MPR mengkaji secara komprehensif dan mengundang berbagai kalangan dari aspek sesuai bidangnya.

"Mari kita lihat lakukanlah secara benar, negara hukum ada namanya Komisi Konstitusi. Enggak tahu sekarang difungsikan lagi atau tidak," tandas Juanda.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


MPR Masih Mengkaji

Sebelumnya, rencana amandemen UUD 1945 terbatas guna menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) belum diputuskan oleh MPR. Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyebut, hingga sekarang terdapat 7 fraksi dari 10 parpol yang menyetujui amandemen UUD 1945. Sedangkan, 3 fraksi belum memberikan keputusan.

"Ada tiga fraksi yang belum. Fraksi yang belum ada Golkar, PKS dan Demokrat," kata Syarief di lokasi yang sama.

Dia mengatakan, MPR masih mengkaji kembali rencana amandemen UUD 1945 serta dampaknya. Salah satunya mengenai kepala negara dan dan kepala daerah dipilih oleh rakyat, tetapi mesti memiliki tanggung jawab terhadap terhadap aturan atau visi-misi GBHN.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya