Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Amerika Serikat akan mengevakuasi warga negaranya yang berada dalam kapal pesiar Diamond Princess. Penumpang kapal yang kini bersandar di Yokohama, Jepang itu masih di karantina lantaran sebagian terjangkit Virus Corona.
Langkah serupa diambil pemerintah Kanada yang sudah menyewa pesawat untuk mengevakuasi para warganya dari kapal pesiar Diamond Princess. Namun, warga Kanda yang menunjukkan gejala tertular virus corona tidak akan akan diperbolehkan masuk ke pesawat tersebut.
Advertisement
Mereka akan dipindahkan ke fasilitas sistem layanan kesehatan Jepang untuk mendapatkan perawatan yang memadai, kata pemerintah Kanada dalam pernyataannya.
Setelah tiba di Kanada, para penumpang akan menjalani masa karantina selama 14 hari, bunyi pernyataan itu.
Kapal pesiar milik Carnival Corp dan membawa 3.700 penumpang dan awak itu telah menjalani karantina di Yokohama sejak 3 Februari. Karantina dilakukan setelah seorang pria, yang turun di Hong Kong sebelum pergi ke Jepang, didiagnosis terkena virus COVID-19 itu.
Hingga Minggu 16 Februari, tercatat 355 penumpang dinyatakan positif terjangkit Virus Corona.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hong Kong Juga Kirim Pesawat
Pemerintah Hong Kong juga akan mengirimkan pesawat ke Jepang untuk menjemput warganya yang menjadi penumpang kapal pesiar Diamond Princess yang dikarantina.
Seperti dikutip dari Antara, Senin (17/2/2020), Biro Keamanan Hong Kong menyatakan, penerbangan sewaan akan mengangkut penumpang kembali ke Hong Kong tanpa biaya, setelah pemerintah Jepang menyetujui rencana pemulangan itu. Setelah mendarat di Hong Kong, para penumpang diwajibkan menjalani karantina lanjutan selama 14 hari, kata Biro Keamanan menambahkan.
Kapal pesiar Diamond Princess, yang dikelola oleh Carnival Corp asal Amerika Serikat, mengangkut sejumlah 3.700 penumpang dan kru. Kapal itu dikarantina di pelabuhan Yokohama, Jepang, sejak 3 Februari lalu, setelah seorang penumpang yang berangkat dari Hong Kong didiagnosis terjangkit virus corona.
Ada sekitar 330 warga Hong Kong yang menaiki kapal pesiar itu, termasuk 260 pemegang paspor Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong dan kurang lebih 70 orang dengan paspor asing.
Masa karantina kapal pesiar itu, sesuai jadwal, akan berakhir pada Rabu 19 Februari.
Advertisement