Kasus Jiwasraya, OJK Harap Pemilik Rekening Terblokir Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

OJK minta agar pemilik rekening yang diblokir agar memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk dilakukan verifikasi.

oleh Arthur Gideon diperbarui 16 Feb 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan status pemblokiran rekening efek karena diduga terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung selesai akhir bulan ini.

"Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasi, OJK berharap paling lambat akhir Februari nanti Kejaksaan Agung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, dikutip dari Antara, Minggu (16/2/2020).

Karena itu, ia minta agar pemilik rekening yang diblokir agar memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk dilakukan verifikasi.

"Kami harap pemilik rekening datang kalau diminta Kejaksaan Agung. Ini masih proses klarifikasi," katanya.

Menurut dia, upaya verifikasi atas rekening efek tersebut akan semakin cepat dan optimum jika dibantu oleh para pemegang rekening dalam bentuk pemberian keterangan atau konfirmasi kepada Kejaksaan Agung.

Hoesen mengatakan OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir.

"OJK mendukung proses penyelesaian secara hukum," katanya.

Terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, sejumlah rekening efek diblokir. Para pemilik rekening efek keberatan karena mereka tidak bisa bertransaksi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Waduh, Kerugian Jiwasraya Bakal Lebih dari Rp 17 Triliun

Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kejaksaan Agung pada Jumat (14/2/2020) kemarin merilis temuan kerugian negara akibat kasus PT Asuransi Jiwasraya bertambah dari taksiran awal Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Angka tersebut diperkirakan masih bisa bertambah seiring proses audit terhadap pengelolaan keuangan dan investasi di perusahaan pelat merah ini masih berlangsung.

Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menuturkan, dugaan kerugian negara ini terhitung untuk periode 10 tahun, yakni sejak 2008 sampai 2018, sesuai masa penyidikan yang ditetapkan Kejaksaan Agung dibantu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Perkiraan sekitar angka Rp 17 triliun. Tapi real di hitungan BPK, dia (perhitungan) akan berkembang terus nanti," kata Febrie. 

Saat ditanyai kasus tersebut, Wakil Menteri BUMN 2 Kartika Wirjoatmodjo membenarkan bahwa kerugian negara akibat kasus Jiwasraya memang semakin membengkak.

"Memang bertambah, karena kan memang sudah diidentifikasi pertumbuhan nilai sahamnya memang segitu. Jadi itu tergantung hasil audit terakhir," ujar dia saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Kartika mengatakan, Kejaksaan Agung dan BPK kini tengah mengaudit nilai kerugian negara yang disebabkan Jiwasraya pada 2019. Dia pun menargetkan hasil perhitungan akan keluar pada Maret 2020.

"Ini kita lagi audit yang tahun 2019, mungkin selesai sekitar bulan Maret nanti," ucap dia.

Ketika ditanya potensi penambahan kerugian negara, ia tak bisa banyak bicara. "Belum tahu," tukas Kartika singkat.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya