Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (DPP FSP Farkes Reformasi) Idris Idham, menilai bahwa dampak yang ditimbulkan apabila Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh DPR, maka sektor rumah sakit yang akan menerima dampak besar.
Karena dalam RUU itu terdapat poin-poin yang merugikan kaum pekerja, yakni perubahan jam kerja, sistem kerja, kerja kontrak, outsourcing, upah minimum, dan pesangon.
Advertisement
"Bagi kami, jikalau upah per jam diberlakukan, maka sektor rumah sakit paling bahaya sekali. Pertama, kita lihat diperawat itu ada perawat-perawat yang jam kerjanya bergantian. Nah, jika seandainya itu terjadi maka yang akan menyebabkan outsourcing perawat," kata Idris dalam kegiatan Konferensi Pers KSPI, di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Maka dari itu, akan berkembang perusahaan-perusahaan penyaluran tenaga kerja yang akan sangat berkembang pesat. Seperti halnya penyaluran tenaga kerja asisten rumah tangga. Artinya perusahaan seperti rumah sakit hanya tinggal menelepon apabila membutuhkan tenaga kerja perawat di rumah sakit tersebut. Sehingga yang bekerja di rumah sakit itu, bukan pegawai atau pekerja yang asli dari rumah sakit yang bersangkutan.
Selain itu, dengan poin upah per jam akan menyebabkan dampak bagi perawat yang akan di outsourcing pekerjaannya, karena bebas tidak ada peraturan yang mengikat. "Banyak pekerjaan-pekerjaan yang nantinya digaji per jam, jika upah per jam, maka akan menyebabkan outsourcing, itu yang menjadi bahaya bagi teman-teman kita, dan saat ini ditempat-tempat rumah sakit sudah mengkhawatirkan itu," ungkapnya.
Karena menurutnya, sebelum masalah RUU cipta kerja ini muncul, dirinya bersama beberapa pihak rumah sakit diundang oleh menteri perekonomian untuk membahas tentang masa pemagangan, yang nantinya perawat dihitung kerjanya sebagai pegawai magang."Kita dengan asosiasi profesi rumah sakit kita menolak pemanggangan, karena itu membahayakan," tegasnya.
Demikian, ia menegaskan kembali bahwa pihaknya dari sektor farmasi dan kesehatan secara federasi, siap untuk menolak RUU cipta Kerja Omnibus Law itu. "Bahwa ini mengakibatkan para pekerja sudah gelisah, maka kami melawan," pungkasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
RUU Cipta kerja Disahkan, Bakal Banyak Pekerja Kena PHK
Advertisement