Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada hari ini.
Dikutip dari laman Setkab, para peserta Tes SKD CPNS harus hadir di lokasi pelaksanaan SKD selambat-lambatnya 90 menit sebelum jadwal.
“Sesi SKD dimulai untuk melakukan registrasi di meja registrasi yang telah ditentukan,” demikian bunyi pengumuman bagi para peserta tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg yang disampaikan akhir Januari 2020.
Menurut pengumuman tersebut, para peserta juga diminta membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.
“Memakai kemeja warna putih, celana panjang/rok warna hitam, sepatu tertutup (rapi dan sopan), jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab), dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi,” bunyi pengumuman tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Saat ujian berlangsung, menurut pengumuman tersebut, para peserta hanya diperbolehkan membawa KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian ke dalam ruang pelaksanaan SKD.
“Barang-barang lainnya wajib dititipkan pada penitipan barang (kecuali alat bantu bagi peserta penyandang disabilitas),” bunyi aturan tersebut.
Terbatasnya lahan parkir, menurut pengumuman tersebut, para peserta dan pengantar tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan bermotor. Panitia juga mengingatkan bahwa kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.
“Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia Setkab dan Kemensetneg,” bunyi akhir pengumuman bagi para peserta tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Awas, Tes CPNS Pakai Joki Bakal Kena Blokir NIK
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, dalam sebuah press release pada Selasa (11/02/2020) menjelaskan, bahwa tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Sementara itu, khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, BKN menghimbau agar peserta hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan registrasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).
Untuk informasi, Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus); Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).
Advertisement
Catat, Ini Penentu Lolos Tidaknya Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019
Menuju masa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Swasta (CPNS) Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Dalam surat tersebut dijelaskan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” kata Plt. Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dikutip dari laman Setkab, Selasa (11/2/2020).
Apabila terdapat peserta CPNS yang memperoleh nilai SKD sama, ucap Paryono, pada tiga komponen subtes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB.
Dia menyatakan pengumuman hasil/kelulusan SKD CPNS ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
“Peserta SKB berjumlah paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” ucapnya.
Peringkat Nilai SKD
Pemeringkatan nilai SKD tersebut, menurut Paryono, termasuk pula peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD tahun 2019.
“Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019,” ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Database BKN per 10 Februari 2020, pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD (3.361.822 orang), sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.
“Dari jumlah tersebut, capaian nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486 sementara untuk pelamar instansi daerah nilai tertinggi SKD yakni 484,” pungkas Paryono.
Advertisement