Polda Jatim Tangkap Pelaku yang Palsukan Dokumen Negara untuk Pilkada

Polda Jatim membekuk seorang laki-laki berinisial AS, Warga Blitar, Jawa Timur lantaran terlibat kasus pembuatan dokumen negara palsu kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Feb 2020, 15:20 WIB
Polda Jatim menegaskan akan mengamankan Pilkada yang aman, jujur dan damai. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) prediksi modus pemalsuan dokumen negara bakal marak saat hadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, pihaknya akan menggandeng Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar proses pilkada berjalan dengan jujur.

"Kita ketahui bersama ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak dan digunakan terutama untuk kepentingan nanti pencoblosan," ujar dia, Senin (17/2/2020).

Terkait pemalsuan dokumen negara, Polda Jatim membekuk seorang laki-laki berinisial AS, Warga Blitar, Jawa Timur lantaran terlibat kasus pembuatan dokumen negara palsu berupa KTP elektronik (E-KTP), akta kelahiran, kartu keluarga dan paspor untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

"Dia (tersangka) memasukkan dokumen dari level tingkat bawah dari desa dan kelurahan yaitu surat-surat mulai dari KK (kartu keluarga), akta kelahiran, KTP, keterangan domisili yang mana ini akan digunakan untuk kepentingan Pilkada, Pilkades dan paspor,” kata dia.

Dia menuturkan, penangkapan ini dilakukan karena ingin mengamankan jalannya pilkada yang aman, jujur dan damai. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Jaringan Pemesanan

Polda Jatim menegaskan akan mengamankan Pilkada yang aman, jujur dan damai. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Apalagi, jaringan pemesannya cukup luas hingga ke Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Maluku.

Luki mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, praktik ini baru dilakukan dalam waktu tujuh bulan. Walau terbilang belum lama, tapi tersangka telah mendapat keuntungan sebesar Rp1 miliar karena sudah ada 500 pesanan dan untuk satu orang pemesan dihargai Rp 2 juta.

"Baru tujuh bulan tapi ini cukup besar ya untuk tersangka ini mendapatkan keuntungan sehingga sampai Rp1 miliar," kata dia.

Dalam hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan dokumen palsu yang berhasil dibuat, puluhan stempel, laptop, dan printer.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya