Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan nonaktif Sanadjihitu Sangadji (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2020). Sanadjihitu Sangadji diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan nonaktif Sanadjihitu Sangadji (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2020). Sanadjihitu Sangadji diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan nonaktif Sanadjihitu Sangadji tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2020). Sanadjihitu Sangadji diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan nonaktif Sanadjihitu Sangadji tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2020). Sanadjihitu Sangadji diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan nonaktif Sanadjihitu Sangadji (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2020). Sanadjihitu Sangadji diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan nonaktif Sanadjihitu Sangadji (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2020). Sanadjihitu Sangadji diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)