Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga ZD, pelaku penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).
"Ya benar, penangguhan penahanan dikabulkan," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).
Sudamiran menuturkan, kuasa hukum maupun suami pelaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kemudian pimpinan telah meminta saran dan pendapat kepada penyidik dan penyidik telah memberikan saran untuk penangguhan. "Dan hari ini permohonan penangguhan penahanan dikabulkan," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Saat ditanya mengenai pertimbangan penangguhan penahanan dikabulkan, Sudamiran menyampaikan, penangguhan penahanan sudah diatur sesuai pasal 31 KUHAP yaitu, tersangka, kuasa hukum maupun keluarganya mempunyai hak untuk mengajukan. Kemudian penyidik mempunyai kewenangan untuk menilai itu dan kewenangan penangguhan penahanan ada di penyidik
"Dan hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan yaitu pemeriksaan tersangka sudah selesai. Kemudian penyidik meyakini tidak akan melakukan perbuatan, menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri," ucap dia di Surabaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Wajib Lapor Seminggu Sekali
Ditanya jaminan penangguhan penahanannya apa, Sudamiran menjawab orang. "Suaminya dan pengacara," ujarnya.
Apakah hari ini bisa langsung keluar? Sudamiran mengatakan betul. "Rencananya hari ini akan langsung kita keluarkan, dengan status penangguhan penahanan," tutur dia.
Selanjutnya kasus hukumnya bagaimana? Sudamiran menegaskan, pihaknya akan mengkaji lebih mendalam ke tahap berikutnya.
Apakah pelaku wajib lapor? Sudamiran menjawab iya. "Karena jarak rumahnya jauh, tentunya wajib lapornya tidak hari Senin dan Kamis melainkan hanya seminggu sekali saja," ujar dia.
Baca Juga
Advertisement