Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
"Terhadap putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia tentu KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).
Advertisement
MAKI diketahui menggugat KPK ke PN Jaksel. Dalam gugatannya, MAKI meminta KPK menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. MAKI meminta KPK menyematkaan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah.
Menurut Ali, KPK sampai saat ini tetap fokus bekerja menyelesaikan pemberkasan perkara untuk keempat tersangka dalam kasus tersebut. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, namun KPK menunggu fakta-fakta yang muncul dalam persidangan para tersangka.
"Kemudian apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup tentu KPK tidak segan-segan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," Ali menjelaskan.
Diberitakan, hakim tunggal Ratmoho menolak permohonan MAKI setelah menerima salah satu poin eksepsi KPK, yakni KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya tidak selesai dalam waktu 2 tahun.
"Eksepsi termohon dapat dikabulkan sehingga hakim tidak akan menimbang eksepsi yang lain, maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Ratmoho.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Waktu Dua Tahun
Dalam putusannya, Ratmoho mengingatkan KPK memiliki waktu hingga akhir 2020 mendatang untuk menyelesaikan perkara ini.
Ratmoho mengacu pada pasal 40 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di mana KPK memiliki waktu dua tahun khusus menyelidiki dua nama yang dipermasalahkan pemohon, yakni Hasto Kristiyanto dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah.
"Dua tahun khusus untuk nama yang dimaksud pemohon dalam permohonannya atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," ujar Ratmoho.
Advertisement