DPR Tolak Sanksi Pemecatan Pekerja Konstruksi Tak Bersertifikat

Anggota DPR RI dari fraksi PDIP Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan pentingnya sertifikasi bagi pekerja konstruksi nasional

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2020, 18:29 WIB
Pekerja merangkai besi baja untuk proyek renovasi Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Proyek renovasi Masjid Istiqlal yang dikerjakan PT Waskita Karya dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp 465.300.998.000 proses pengerjaannya baru mencapai 2,1 persen. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI dari fraksi PDIP Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan pentingnya sertifikasi bagi pekerja konstruksi nasional.

"Saya rasa sertifikat itu penting, karena konstruksi ini kan menyangkut keselamatan," ujarnya di Ruang Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (17/7/2020).

Ia pun mendorong pemerintah dan pemangku jabatan terkait untuk mencari solusi bersama terkait permasalahan program serfikasi bagi pekerja konstruksi.

"Jadi pekerja pekerja yang belum bersertifikat sebaiknya disertifikatkan. Kemenaker juga harus terlibat duduk bersama BUMN sebagai user (pengguna jasa)," tegasnya.

Sebagai Anggota DPR RI, Adi mengingatkan perusahaan BUMN untuk meningkatkan ketrampilan pekerja yang dinilai belum kompeten.

"Kita ingatkan BUMN-BUMN untuk kualifikasi pekerja, seperti kemarin kan jembatan ambruk," paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tolak Sanksi Pemecatan

Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Arena Aquatic Papua untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020. (dok: Waskita Karya)

Di akhir perbincangan, Adi menolak aturan dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja terkait sanksi pemecatan bagi pekerja konstruksi yang tidak mempunyai sertifikat.

"Kalau itu dibuat, banyak sekali pekerja yang menganggur kan?, terus pekerjanya diambil dari mana?," pungkasnya.

Pelu diketahui, pemerintah berencana melarang tenaga kerja konstruksi tak bersertifikat bekerja. Hal ini tertuang dalam draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Seperti tertuang dalam pasal 99 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa pekerja tak bersertifikat kompetensi yang kedapatan bekerja akan diberhentikan.

"Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja," tulis pasal 99 ayat 1 tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya