Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik diskotek atau pub Black Owl di Jakarta Utara.
Advertisement
Pencabutan TDUP ini dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020. Dengan begitu, Restaurant dan Pub Black Owl dilarang beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat
"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Benni Aguscandra dalam keterangnya, Senin (17/2/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menyampaikan ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restaurant dan Pub Black Owl.
Hal ini diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restaurant dan Pub Black Owl terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.
Selain itu ada Pemberitaan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Restaurant dan Pub Black Owl positif memakai narkoba. Hal ini menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya.
"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," tambahnya.
Terhitung sejak 17 Februari 2020, Restaurant dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan beroperasi lagi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengunjung Positif Narkoba
Sebelumnya, izin klub malam Black Owl di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara terancam ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta menyusul temuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan adanya pengunjung yang Bawa Senjata Api dan positif mengkonsumsi narkoba di klub itu.
Kepala Dispar DKI Jakarta Cucu Ahmad Hidayat mengatakan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Balck Owl bisa dicabut apabila terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.
"Ya kalau benar terbukti ada pembiaran atau kelalaian manajemen, kita akan rekomendasikan untuk dicabut izinnya," kata Cucu saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2020).
Sanksi pencabutan TDUP itu, menurut Cucu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pada pasal 54 ayat 1 berbunyi setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
Advertisement