Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia khawatirkan rencana kepulangan WNI Eks ISIS yang melanggar aturan perundang-undangan dapat mengganggu iklim investasi dalam negeri yang sedang berkembang.
"Jadi WNI yang memenuhi undang-undang silahkan balik, tapi kalau tidak memenuhi undang-undang jangan dong. Dari sisi investasi, kita ini lagi membenahi iklim investasi agar orang masuk, jadi kalau datang ke Indonesia hanya bikin kacau mendingan jangan pulang," tegasnya usai mengisi kegiatan Indonesia Economic & Investment Outlook 2020, di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Advertisement
Apalagi, pemerintah tengah gencar menarik para investor demi memenuhi target penerimaan pada sektor investasi yang mencapai angka Rp 886 triliun di 2020.
"Kami berpijak pada 2019. Pada tahun lalu realisasi investasi lampaui target dari Rp 790,2 triliun menjadi Rp 809,6 triliun. Beranjak dari apa yang terjadi di tahun 2019, realisasi yang ditargetkan tahun 2020 mencapai Rp 886 triliun," tegas Bahlil.
Reporter: sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dilarang Pulang, Ini 5 Keputusan Pemerintah untuk WNI Eks ISIS
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan pengikut Islamiq State in Iraq and Syria atau ISIS. Keputusan tersebut dihasilkan usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 11 Februari 2020.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pemerintah tetap pada pendiriannya. Dengan demikian, tak ada opsi lain yang akan diambil terkait 689 WNI eks ISIS.
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (Foreign Terrorist Fighters) ke Indonesia," kata Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun dengan tegas mengungkapkan, bahwa keputusan pemerintah tak memulangkan WNI eks ISIS sudah bulat. Hal itu demi menjaga keamanan 267 juta rakyat Indonesia yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Oleh sebab itu, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," tegas Jokowi.
Persoalan WNI eks ISIS ini pun tidak hanya sampai pada keputusan tersebut. Pemerintah bahkan berencana akan langsung mengadili seandainya mereka kembali pulang ke Tanah Air.
Berikut ini lima rencana pemerintah untuk WNI Eks ISIS, yang dihimpun Liputan6.com:
Advertisement
Verifikasi dan Identifikasi Bagi WNI Eks ISIS
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut Presiden Jokowi telah meminta Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Badan Intelijen Nasional (BIN), dan kepolisian untuk melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap 689 WNI eks ISIS.
Proses verifikasi data itu diperkirakan memakan waktu hingga empat bulan.
"Pendataan secara detail, akan dikirim tim dari Indonesia untuk melihat, mendata secara detail siapa-siapa itu. Dari jumlah 689 dari anak-anak, ibu-ibu, dan kombatan akan didata dengan baik," ujarnya.
Setelah itu, data komplit mereka akan dikirim ke Imigrasi agar tak bisa masuk ke Indonesia dengan cara apapun.
Pemerintah juga telah menyiapkan langkah antisipasi agar 689 WNI eks ISIS tak bisa pulang lewar jalur 'tikus'.
"Setelah kita data pasti kita akan mewaspadai tempat-tempat yang menjadi 'perembesan' kita sudah antisipasi dengan baik. Maka dari imigrasi, dari seluruh aparat yang berada di border, perbatasan, akan memiliki awareness yang lebih tinggi," jelas Moeldoko.
Tidak Mencabut Kewarganegaraan WNI Eks ISIS
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pemerintah tidak akan mencabut status kewarganegaraan WNI eks ISIS. Dia hanya menuturkan, pemerintah hanya tak mengizinkan untuk pulang.
"Kita enggak mencabut kewarganegaraan. Enggak boleh mereka pulang, karena mereka ISIS," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurut dia, jika mencabut kewarganegaraan, harus melalui proses hukumnya.
"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan, pasti ada proses hukumnya," ungkap Mahfud.
Advertisement
WNI Eks ISIS Bersatus Tanpa Kewarganegaraan
Moeldoko juga menyatakan bahwa 689 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS kini berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan. Pasalnya, mereka membakar paspor atas keinginannya sendiri.
"Sudah dikatakan (689 WNI eks ISIS), stateless," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurut dia, hilangnya status kewarganegaraan mereka telah sesuai dengan UU tentang Kewarganegaraan. Di mana, status kewarganegaraan langsung hilang begitu para WNI eks ISIS membakar paspornya.
"Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," ujar Moeldoko.
Dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan para menteri terkait turut membahas soal UU Kewarganegaraan. Bagi WNI eks ISIS yang masih memiliki paspor, akan diverifikasi terlebih dahulu.
Setelah proses verifikasi, barulah pemerintah akan menentukan kejelasan status para WNI eks ISIS. Termasuk, mencegah mereka masuk ke Indonesia.
"Itu tadi masuk dalam verifikasi. Jangan buru-buru mengatakan di situ, hasil verifikasi akan menentukan," jelas Moeldoko.
Peluang Pemulangan Bagi Anak Yatim WNI Eks ISIS
Presiden Jokowi menegaskan tak akan memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah menjadi Foreign Terorists Fighter (FTF) atau kombatan ISIS.
Namun, Jokowi membuka peluang untuk memulangkan anak-anak berusia 10 tahun dan yatim piatu dari WNI eks ISIS.
Meski begitu, Jokowi mengatakan pemerintah harus melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap 689 WNI eks ISIS terlebih dahulu. Setelah itu, barulah diputuskan apakah anak-anak kecil dan yatim piatu tersebut dapat pulang ke tanah air atau tidak.
"Memang dari identifikasi (dan) verifikasi ini kan kelihatan kita memang masih membuka peluang untuk yang yatim piatu yang ada berada di posisi anak-anak di bawah 10 tahun. Tapi kita belum tahu apa ada atau tidak ada. Saya kira pemerintah tegas soal hal ini" ujar Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Advertisement
WNI Eks ISIS Langsung Diadili Jika Pulang ke Tanah Air
Moeldoko menegaskan bahwa ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan kombatan ISIS akan langsung diadili seandainya mereka pulang ke Tanah Air. Hal ini menyusul putusan pemerintah yang tak akan memulangkan WNI eks ISIS.
"Berikutnya ada UU yang memang dalam kajian rapat dengan presiden ada UU yang mengatakan bahwa, satu tentang kewarganegaraan. Dua, siapa yang sudah punya niat ini sudah bisa diadili," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/2/2020).
"Jadi karena mereka ke sana dalam rangka gabung dengan ISIS sebuah organisasi terorism itu sudah masuk kategori begitu pulang ada langkah-langkah penegakan hukum," sambungnya.