KPK Geledah Gedung DPRD Tulungagung

Penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Feb 2020, 19:15 WIB
Mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2020). Supriyono diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penggeledahan hingga kini masih berlangsung.

"Iya benar dan saat ini masih berlangsung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020) malam.

Penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Supriyono merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.

Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut-turut pada 2014-2017 sebesar Rp 500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Divonis 10 Tahun Penjara

Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750.000.000 sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 mliar.

Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya