Mahfud Md: Penataran P4 Akan Dihidupkan Lagi dengan Format Baru 

Mahfud memastikan, materi penataran yang akan diberikan tidak monoton dan itu-itu saja, sebagaimana pernah pada masa Orde Baru.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2020, 05:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md memberikan paparan kepada para peserta Rapat Koordinasi Nasional Kebakaran Hutan dan Lahan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Mahfud Md mengklaim luas kebakaran hutan pada 2019 berkurang hingga 1,5 juta hektare dibanding pada 2015. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan, penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) akan dihidupkan lagi dengan format yang baru.

"Dahulu, sebelum saya meninggalkan BPIP itu sudah ada keputusan kita akan menciptakan penataran-penataran. Jadi, itu sudah dimulai," kata Mahfud di Jakarta, Senin, (17/2/2020).

Mantan Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu menyebutkan saat ini sudah ada beberapa orang yang mendapatkan penataran.

"Tadi saya tanya Sestama (Sekretaris Utama BPIP) itu sudah ada beberapa yang ditatar. Cuma karena baru awal-awal jadi belum merata. Pada akhirnya nanti akan banyak penatar ideologi Pancasila," katanya.

Mahfud memastikan, materi penataran yang akan diberikan tidak monoton dan itu-itu saja, sebagaimana pernah pada masa Orde Baru.

"Jalannya akan lebih cepat karena sekarang ketuanya (BPIP) sudah definitif," kata Mahfud Md.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Usulan Menpan RB

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan menghidupkan kembali penataran P4 untuk memperkuat nasionalisme dan wawasan kebangsaan.

"Saya hanya usul kepada Pak Menko, kalau bisa nanti ada tahap perlu kembali penataran. Walaupun polanya tidak seperti dahulu, dipersingkat," katanya.

Yang terpenting, menurut dia, melalui penataran tersebut mampu membangun komunikasi yang bagus, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN) agar lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya