Manajemen: Kami Tidak Melanggar, Kenapa Black Owl Ditutup?

Manajemen Restoran dan Pub Black Owl menyebutkan pencabutan izin usaha oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang adil bagi dunia usaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Feb 2020, 07:29 WIB
Garis Satpol PP terbentang di depan Diskotek Old City yang disegel di Tambora, Jakarta, Selasa (23/10). Satpol PP DKI menutup sementara Diskotek Old City tadi malam karena adanya penemuan pemakaian di lokasi tersebut. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Restoran dan Pub Black Owl menyebutkan pencabutan izin usaha oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang adil bagi dunia usaha.

"Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan pencabutan izin, cuma bagi kami kurang adil," kata perwakilan manajemen, Efrat Tio, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/2/2020).

Dia menjelaskan alasan dan fakta pencabutan izin tidak jelas dan tidak bisa dibuktikan serta hanya berdasar informasi dari media saja.

"Faktanya tidak didapatkan barang bukti narkotika apapun di dalam lokasi usaha kami," jelas Efrat.

Menurut Efrat, berdasarkan aturan, pencabutan izin dapat dilakukan pemerintah, jika usaha itu melanggar salah satu dari tiga poin yakni pihak manajemen mengedarkan narkoba, melakukan prostitusi dan perjudian.

"Ketiga unsur itu tidak pernah kami lakukan," tegas Efrat.

Efrat menyatakan temuan adanya pengguna narkotika di Black Owl beberapa lalu, memang benar, tetapi para pengguna sudah melakukan sebelumnya.

"Mereka tidak menggunakan di dalam lokasi usaha dan pengakuan mereka jika sudah lama menggunakan itu," jelas Efrat.

Efrat menyatakan pencabutan izin usaha mereka dapat mempengaruhi pengusaha muda yang baru merintis usaha.

"Apakah kami sebagai pengusaha muda yang sedang membuat usaha, izin bisa dicabut karena isu tidak jelas dari media," kata Efrat.

Saksikan video di bawah ini:


Pencabutan Izin Usaha

Pemprov DKI Jakarta pada Senin (17/2/2020) memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.

Dengan pencabutan TDUP oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 22 Tahun 2020, Restoran dan Pub Black Owl dinyatakan tidak boleh beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya