Liputan6.com, Jakarta: Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari (RAL). Dia ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, karena diduga terkait kasus dugaan korupsi pembebasan tanah lapangan terbang (lapter).
"RAL ditahan selama 20 hari sejak 2 Juli hingga 21 Juli 2012 di Rutan Pondok Bambu," Kata Kapuspenkum Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta.
Adi menambahkan, tersangka saat menjabat Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, telah melaksanakan pengadaan tanah lapter. Tersangka menentukan harga tanpa tim penaksir harga.
"Seharusnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Perpres 65 tahun 2006 untuk menentukan harga itu harus membentuk tim penaksir harga. Itu yang tidak dilakukan," kata Adi.
Akibat perbuatan yang dilakukan Ratna selaku Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Lapter, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 19,76 miliar.
RAL dijerat Pasal 2 ayat (1), dan/atau Pasal 3 Undang Undang Tipikor. Selain ditahan, tersangka Ratna juga telah dicegah ke luar negeri (cekal) sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 110 tanggal 11 Mei 2012.
Untuk kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 32 orang saksi, termasuk seorang saksi ahli. Serta menyita sejumlah dokumen. Tersangka Ratna juga telah dua kali diperiksa.
"Kemarin tanggal 25 Juli pemeriksaan pertama, yang kedua tanggal 2 Juli dilakukan penahanan oleh tim penyidik," pungkas Adi.(ALI/ULF)
"RAL ditahan selama 20 hari sejak 2 Juli hingga 21 Juli 2012 di Rutan Pondok Bambu," Kata Kapuspenkum Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta.
Adi menambahkan, tersangka saat menjabat Bupati Banyuwangi periode 2005-2010, telah melaksanakan pengadaan tanah lapter. Tersangka menentukan harga tanpa tim penaksir harga.
"Seharusnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Perpres 65 tahun 2006 untuk menentukan harga itu harus membentuk tim penaksir harga. Itu yang tidak dilakukan," kata Adi.
Akibat perbuatan yang dilakukan Ratna selaku Ketua Tim Panitia Pembebasan Lahan Lapter, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 19,76 miliar.
RAL dijerat Pasal 2 ayat (1), dan/atau Pasal 3 Undang Undang Tipikor. Selain ditahan, tersangka Ratna juga telah dicegah ke luar negeri (cekal) sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 110 tanggal 11 Mei 2012.
Untuk kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 32 orang saksi, termasuk seorang saksi ahli. Serta menyita sejumlah dokumen. Tersangka Ratna juga telah dua kali diperiksa.
"Kemarin tanggal 25 Juli pemeriksaan pertama, yang kedua tanggal 2 Juli dilakukan penahanan oleh tim penyidik," pungkas Adi.(ALI/ULF)