Liputan6.com, Jakarta - Manajemen diskotek Black Owl Efrat Tio menyatakan, 50-an pekerjanya terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pencabutan izin usaha oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Jika disegel, maka pasti akan kita PHK, karena tidak ada pemasukan," jelas Efrat dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa, (18/2/2020).
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta, Senin (17/2/2020) memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia (MBI) selaku pemilik usaha Black Owl.
Efrat yang juga komisaris PT MBI menyatakan usaha itu baru dibuka sekitar 3,5 bulan lalu. "Para karyawan kami bahkan digaji melebihi upah minimum provinsi (UMP)," ujar Efrat.
Dia menyatakan, pencabutan izin usaha Balck Owl dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang adil bagi dunia usaha, selat itu tidak berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak asal menutup tempat hiburan malam.
"Kasih tahu Pak Gubernur, jangan kalau ada isu ini itu main tutup saja. Ini ibu kota negara loh. Ada daerah khususnya," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Positif Narkoba
Prasetio mengatakan, penutupan yang dilakukan karena adanya penyalahgunaan narkotika harus diperhatikan dengan lebih teliti, karena, pengguna narkotika di tempat hiburan malam itu tidak pasti menggunakannya di lokasi.
"Suatu kejadian tempat hiburan ini dirazia oleh Polri, ternyata tamunya itu bukan yang makan di situ, siapa tahu mereka makai (narkotika) di luar masuk ke situ," ujar Prasetio.
Izin usaha Black Owl di Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (17/2/2020) dicabut Pemprov DKI Jakarta dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl setelah belasan pengunjung diskotek dinyatakan positif ketika dilakukan razia oleh polisi.
Advertisement