Fakta Mengerikan di Balik Kasus Pria Bunuh Teman karena Rebutan Lem Aibon

Lantaran kesal jatah lem aibon untuk mabuk dihabiskan, seorang pria di Karawang tega membunuh temannya sendiri dengan cara sadis.

oleh Abramena diperbarui 18 Feb 2020, 10:31 WIB
Polisi Polres Karawang menangkap USA alias F (19) warga Purwakarta atas tuduhan pembunuhan. (Liputan6.com/ Abramena)

Liputan6.com, Karawang - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pemuda berinisial SJ (17), yang jasanya ditemukan di pinggir rel kereta api dekat Stasiun Cikampek. Saat ditemukan jasad SJ penuh luka, lehernya terikat sabuk, dan menggantung pada tiang signal kereta api. Korban ditemukan pada Jumat (14/2/2020) silam.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap teman korban berinisial USA alias F (19) warga Purwakarta.

Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman, Senin (17/2/2020) di Mapolres Karawang mengatakan, motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku marah jatah lemnya diambil korban.

"Pelaku emosi, setelah mendapat bagian kurang lebih dua kaleng lem aibon dan diambil oleh korban, akhirnya pelaku menghabisi nyawa temannya itu," kata Arif Rachman.

Arif menceritakan, awalnya korban SJ membeli empat kaleng lem aibon dan dibagi dua antara korban dan pelaku. Namun justru jatah pelaku juga dihabiskan korban hingga memicu terjadinya pertengkaran.

"Awalnya rebutan lem aibon, hingga terjadi pemukulan dan mengenai kepala korban" jelas Arif.

Selain menggunakan tangan kosong, USA juga menghajar SJ menggunakan batu secara berulang. Hingga akhirnya korban terkapar, selain itu pelaku juga mencekik korban menggunakan sabuk dan diikat di tiang sekitar rel.

"Korban tewas akibat pukulan batu, setelah mengetahui korban tewas, leher korban diikat pada besi," ungkap Arif.

Polisi menyatakan bahwa aksi pelaku dilakukan seorang diri dan tidak ditemukan unsur pembunuhan berencana. Selain meringkus pelaku polisi juga menyita dua buah batu dan ikat pinggang, serta lima kaleng lem merek aibon.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan pembunuhan, dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan kurungan penjara 20 tahun.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya