Anggota DPR Ini Minta Nadiem Jelaskan soal Bayar SPP Pakai GoPay Agar Tak Polemik

Nadiem adalah pemegang saham dan mantan CEO dari Gojek.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Feb 2020, 11:19 WIB
Perwakilan PDIP, Andreas Hugo Pariera (kedua kiri) berbincang usai menandatangani deklarasi Keterbukaan Informasi Peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (22/5). Hal ini untuk mendukung Pemilu yang transparaan, akuntabel. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Pendidikan turut menyoroti kebijakan pembayaran SPP yang kini bisa melalui GoPay.

Anggota Komisi III Andreas Pareira mengingat Mendikbud Nadiem Makarim bahaya konflik kepentingan dalam kebijakan tersebut. Sebab, Nadiem adalah pemegang saham dan mantan CEO dari Gojek.

"Persoalannya, apakah ini tidak menjadi conflict of interest dari menteri yang notabene adalah pemegang saham dari bisnis online tersebut?," kata Andreas dalam keterangannya, Selasa (18/2/2020).

Andreas mengimbau agar Nadiem Makarim menjelaskan pada publik terkait kebijakan teranyar itu. "Saya kira pada aspek ini Mas Nadiem perlu menjelaskan kepada publik agar tidak menjadi isu dan polemik," ujarnya.

Politisi PDIP itu menyebut pembayara SPP via GoPay adalah bentuk meme yang menjadi kenyataan. Meski demikian, ia menilai tidak semua dari kebijakan itu buruk.

"Meme tersebut kemudian menjadi kenyataan. Lantas, apakah ini salah? Masuknya bisnis startup dalam sistem transaksi dalam dunia pendidikan ini seharusnya dilihat secara netral, bahwa GoPay atau jenis transaksi online yang lainnya hanyalah alat bantu untuk memudahkan lalulintas transaksi agar lebih cepat, lebih mudah, transparan dan akuntabel," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Cegah Kebocoran Anggaran

Menurutnya, pembayaran SPP secara online bisa mencegah kebocoran anggaran. "Tentu ini yang diharapkan terjadi, karena selama ini faktor kebocoran-kebocoran yang terjadi didalam arus pembayaran dan belanja di dunia pendidikan diduga cukup besar," ujarnya.

Ke depan, kata Andreas transaksi belanja kebutuhan sekolah dengan dana BOS misalnya, bukan tidak mungkin bisa dilakukan secara online. Sehingga sekolah tidak harus menerima BOS dalam bentuk uang tetapi bisa langsung menerima dalam bentuk barang sesuai dengan kebutuhan dari dana yang direncanakan melalui penggunaan BOS.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya