Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Laporan tersebut diterima bagian persuratan KPK pada, Kamis 13 Februari 2020, kemarin.
"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/2/2020).
Advertisement
Ali mengatakan, lantaran pihak lembaga antirasuah baru saja menerima laporan tersebut, maka KPK tak bisa membeberkan lebih detail.
"Adapun siapa pelapor dan terlapornya, serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," kata Ali.
Diketahui, masyarakat Sumatera Utara melaporkan Gubernur Edy Rahmayadi ke KPK. Pelaporan dilayangkan enam orang warga Sumatera Utara dengan tuduhan dugaan korupsi terkait penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PT Perkebunan Nusantara II.
Tak terima dilaporkan KPK, Edy Rahmayadi berencana melaporkan balik keenam orang tersebut. Edy menganggap pelaporan tersebut mencemarkan nama baiknya.
"Kita laporkan baliklah, sudah pasti pencemaran nama baik itu," ujar Edy di Medan, Sumatera Utara.
Saksikan video di bawah ini:
Selain Edy Rahmayadi
Selain Edy, sejumlah nama lain juga turut dilaporkan oleh keenam warga Sumut. Mereka yang dilaporkan adalah mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN II Mohammad Abdul Ghani.
Kemudian, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Para pelapor yang merupakan enam orang warga Sumut yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk yang diwakili kuasa hukumnya Hamdani Harahap.
Advertisement