Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat pencetak dan pengedar uang palsu jaringan Jakarta-Jawa Barat. Tangkapan ini berlangsung sejak awal Januari 2020 hingga 2 Februari 2020.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyampaikan, sebanyak delapan tersangka pengedaran uang palsu ditangkap di berbagai wilayah. Mereka berinisial NI, FT, SD alias Ferry, RS, CC, STR, RW, dan SY alias Yoko.
Advertisement
"Jadi tim kita mendapatkan informasi kemudian mulai masuk, terus melakukan order. Undercover buy," tutur Daniel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Menurut Daniel, lokasi penangkapan meliputi Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan; Mall BTC, Bekasi Timur; Jalan Raya Bogor, Bogor; Tambun, Bekasi; dan Wonosobo, Jawa Tengah.
"Ini kualitasnya memang masih seperti ini, tapi kalau malam-malam laku juga ini digunakan," jelas dia.
Dalam penelusuran, SD alias Ferry dan RS merupakan pencetak sekaligus pengedar uang palsu di Bekasi, Jawa Barat. Mereka menggunakan mesin printer dan satu unit komputer untuk menghasilkan lembaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
"Barbuknya ada uang US Dolar. Ada rupiah Rp 100 ribu, Rp50 ribu sebanyak 21.700 lembar atau kira-kira Rp 2,1 miliar. Yang dolar seribu lembar, itu 100 ribu dolar lah," kata Daniel.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tawarkan Secara Sembunyi
Sementara pelaku lainnya merupakan pengedar. Mereka juga menawarkan secara sembunyi-sembunyi dan tim masih mengejar sindikat pengedar uang palsu lainnya.
"Ya ditawarkan mau uang. Misalkan bayar Rp 1 juta dikasih 10 juta. Atau misalkan dikasih selembar yang asli Rp 100 ribu, dikasih empat, lima, hingga tujuh lembar. Sekarang mungkin ada juga di online. Mereka sangat tertutup dengan penawaran-penawaran," Daniel menandaskan.
Advertisement