Cegah Radikalisme, Pemerintah Pantau Jejak Digital PNS

Menteri PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 18 Feb 2020, 16:50 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti raker dengan Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bahwa pemerintah memiliki akses jejak digital hingga ke pejabat tertinggi. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan ASN.

"Seluruh pejabat eselon II dan eselon I semua sudah terdata dengan baik. Ada tidak dia klik radikalisme terorisme menggunakan medsosnya? Bagaimana lingkungan keluarganya? Bagaimana aktivitas politiknya?" tegas dia dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2020).

Sebelumnya, pada 2018 lalu, Menteri PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

Lebih lanjut, Tjahjo mengimbau, PNS sebagai perekat bangsa diminta menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan.

Menurut dia, permasalahan ini tidak bisa ditangani Kementerian PANRB sendiri, namun harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait.

Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah dengan tegas menerapkan sanksi disiplin jika ada ASN atau PNS yang menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah.

"Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kita dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I," jelas Tjahjo, memberi contoh sanksi yang diberikan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Surat Keputusan Bersama

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Keseriusan pemerintah untuk menjauhkan paham radikalisme dari internal PNS juga dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatam Wawasan Kebangsaan.

Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB tersebut, diantaranya Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN, dan instansi lainnya yang terkait.

Pengawasan paham radikalisme juga bisa dilakukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id. Tim Satuan Tugas dari 11 kementerian/lembaga, akan menindaklanjuti aduan tersebut, dan memberikan rekomendasi penanganan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

"Masyarakat dapat mengakses portal aduan dari kementerian/lembaga yang menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut, kemudian memberikan rekomendasi penanganan laporan," tukas Menteri Tjahjo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya