Kekeh dengan Doktrin Sunda Empire, Ki Ageng Nekat Ajukan Penangguhan Penahanan

Ki Ageng Rangga mengajukan permohonan penangguhan penanganan kepada pihak kepolisian, Selasa (18/2/2020).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 18 Feb 2020, 18:08 WIB
Ki Ageng Rangga atau Ragga Sasana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Ki Ageng Rangga mengajukan permohonan penangguhan penanganan kepada pihak kepolisian, Selasa (18/2/2020). Sekretaris Jenderal Sunda Empire itu mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penyebaran informasi tidak benar dengan penjamin anaknya sendiri.

Penangguhan penahanan Rangga itu disampaikan pendamping hukumnya Erwin Syahrudin. Erwin mendatangi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kita sebagai pendamping hukumnya sudah ke Polda Jabar untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dan kita juga meminta turunan BAP agar bisa dipelajari dan memungkinkan bisa terus menuju persidangan," kata Erwin.

Menurutnya, penangguhan penahanan Rangga dilakukan karena sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) di mana ada penjamin terhadap tersangka.

"Yang jelas dalam Kuhap, untuk penangguhan penahanan itu adalah hak setiap yang sedang diperiksa penyidik. Untuk penjamin sendiri adalah anaknya Pak Rangga, Umar, seorang pekerja swasta," katanya.

Erwin juga mengaku telah menemui Rangga secara langsung. Dalam pertemuan tersebut, Erwin menyebut kondisi Rangga dalam keadaan baik.

"Beliau keadaannya baik, masih bersemangat dan masih konsisten dengan apa yang digencarkan ke media," ujarnya.


Kaji Permohonan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan mempelajari permohonan penangguhan penahanan Rangga.

"Nanti penyidik akan mempertimbangkan. Hasilnya diterima atau tidak, tergantung penyidik," ujarnya.

Saptono mengaku pihaknya hanya baru menerima satu surat permohonan itu dari pihak tersangka Rangga. Sedangkan dari dari dua tersangka lainnya yaitu Nasri Bank dan Raden Ratna belum mengajukan penangguhan.

"Dari pengacara hanya Rangga saja," ujarnya.

Disinggung soal perkembangan deposito sebesar USD500 juta yang berada di Bank Swiss, Saptono mengatakan hal itu masih dalam konfirmasi kepada pihak terkait. Diketahui, klaim atas deposito tersebut berdasarkan sertifikat yang saat ini sedang dicek kebenarannya di Kedutaan Swiss.

"Untuk deposito masih menunggu dari Bank Swiss," ujarnya.

Dalam kasus Sunda Empire, penyidik sudah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi tersangka, yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar, dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Rangga.

Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

Simak video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya