Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas Negeri Manado melalui media sosial di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang berinisial FJR dan JSR. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (depan tengah) saat rilis kasus pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas Negeri Manado melalui media sosial di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang berinisial FJR dan JSR. (merdeka.com/Imam Buhori)
Dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas Negeri Manado dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Kedua pelaku yakni FJR dan DSR menyebarkan informasi hoax melalui akun Facebooknya yang menyebut ijazah sang rektor palsu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas Negeri Manado dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Kedua pelaku yakni FJR dan DSR menyebarkan informasi hoax melalui akun Facebooknya yang menyebut ijazah sang rektor palsu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas Negeri Manado di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Kedua pelaku yakni FJR dan DSR mengunggah foto ijazah S3 sang rektor yang sudah diedit di media sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)