Siapa Saja yang Datang ke Klinik Aborsi Paseban? Ini Datanya

Sebanyak 903 pasien menyambangi klinik aborsi di Paseban, Jakarta Pusat. Pasien rata-rata adalah wanita yang hamil di luar nikah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Feb 2020, 19:50 WIB
Garis polisi terpasang di pagar sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada Jumat, 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan latar belakang pasien yang bertandang ke linik aborsi di Paseban, Jakarta Pusat. Dia menyebut, pasien rata-rata adalah wanita yang hamil di luar nikah.

"Siapa saja yang datang ke klinik ilegal ini, ya rata-rata memang hamil di luar nikah," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020).

Yusri mendata, sebanyak 903 pasien menyambangi klinik aborsi di Paseban, Jakarta Pusat. Sebagian besar berada di usia produktif mulai dari 24 tahun ke bawah.

"Karena mereka belum nikah tetapi sudah hamil. Kemudian wanita yang mau melamar kerja dengan syarat tidak boleh hamil dan tapi dia hamil. Ada juga yang gunakan KB tapi gagal sehingga aborsi," ucap dia.

Yusri mengakui mengalami kendala menelusuri keberadaan pasien aborsi lantaran hampir semua yang datang tidak mengisi data secara lengkap. Mereka hanya diberikan kartu dengan identitas nama dan umur.

"Kami terkendala cari siapa pasien lain karena data tak lengkap. Mereka (pasien) nggak perlu mencantumkan alamat mereka, yang ada hanya nama dan umur," ujar dia.

Kendati begitu, Yusri menyebut pihaknya akan mencoba menggali lewat rekening yang masuk ke manajemen klinik Paseban, Jakarta Pusat.

"Sehingga dengan cara itu kita bisa ketahui," jelas Kombes Yusri Yunus. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengerebek klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, 11 Februari 2020 kemarin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Keuntungan dari Klinik Aborsi Capai Rp 50 Miliar

Gembok digunakan untuk mengunci pagar rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal seusai penyegelan di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Selama beroperasi 21 bulan, klinik telah menerima 1.632 pasien dan menggugurkan 903 janin dari pasien yang datang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pada penggerebekan itu, polisi menangkap dokter bernisial MM alias A, dan stafnya RM, dan SI. Keesokan harinya, polisi meringkus tiga bidan yang bekerja di klinik tersebut.

Saat ini, polisi masih memburu keberadaan seorang dokter aborsi lain berinisial S serta 50 bidan yang merupakan kaki tangan dari A.

Dari hasil penyelidikan, klinik aborsi Paseban telah beroperasi selama 21 bulan. Adapun pasien yang telah mendatangi klinik berjumlah 1.632 orang dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya. Tercatat, keuntungan yang diperoleh selama beroperasi mencapai Rp 5,5 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya