Dirjen Hubdat Tegaskan Langkah Represif Bagi Pelanggar ODOL

Dirjen Budi meminta kepada seluruh UPPKB yang bertugas harus bertindak tegas agar tidak meloloskan mobil-mobil yang kelebihan muatan maupun dimensi.

oleh stella maris pada 18 Feb 2020, 18:43 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Liputan6.com, Jakarta Target memberantas tuntas angkutan barang yang melanggar batas Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada 2022. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi yang menyatakan bahwa pihaknya sejak saat ini sudah menekankan untuk mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggar ODOL.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat secara Umum mempersiapkan dua langkah yakni preventif dan represif dalam memberantas ODOL. "Saya sudah melakukan koordinasi dengan para Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di masing-masing daerah untuk melaksanakan beberapa kegiatan baik preventif maupun represif untuk memperkuat penanganan ODOL," katanya pada Selasa (18/2). 

Dirjen Budi melanjutkan kembali bahwa tindakan preventif tersebut akan dilakukan bertahap mulai dari hulu hingga ke hilir. "Apa saja tindakan preventifnya, beberapa sudah saya koordinasikan agar masing-masing Kepala BPTD di 25 wilayah se Indonesia mengundang dealer kendaraan truk untuk tidak membuat rancang bangun truk serta memperjual-belikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuannya," lanjut Dirjen Budi.

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan secara langsung ke dealer atau tempat-tempat penjualan truk untuk mengawasi truk yang tidak sesuai dengan rancang bangunnya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pembinaan kepada para karoseri maupun operator kendaraan truk apabila mempunyai truk yang tidak sesuai agar segera dinormalisasikan."

Tidak hanya mempersiapkan tindakan preventif, langkah-langkah represif juga dilakukan Ditjen Hubdat dalam menangani pelanggar ODOL.

"Nantinya apabila masih dijumpai karoseri maupun dealer yang membuat atau menjual kendaraan truk yang tidak sesuai ketentuan akan diterapkan pasal 277 Undang-Undang 22 Tahun 2009 seperti yang sudah diterapkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau dan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat," jelas Dirjen Budi sembari menjelaskan langkah represif yang dilakukan pihaknya.

Menurut Dirjen Budi bukan hanya menerapkan pasal 277, pihaknya juga akan melibatkan kepolisian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan truk ODOL agar segera ditindak tegas secara hukum.

Dalam hal ini untuk memperkuat penanganan ODOL, Dirjen Budi meminta kepada seluruh Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang bertugas harus bertindak tegas agar tidak meloloskan mobil-mobil yang kelebihan muatan maupun dimensi.

"Kalau masih didapati ada kendaraan ODOL para petugas akan melakukan penindakan secara tegas dengan penilangan juga menurunkan muatan kendaraannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku," ucap Dirjen Budi.

Dirjen Budi berharap dengan adanya pelaksanaan normalisasi dan tindakan yang menekan terjadinya pelanggaran ODOL dapat memberi efek jera kepada pelanggar sehingga pada tahun 2022 mendatang Indonesia Zero ODOL akan tercapai.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya