Liputan6.com, Jakarta - Kompol Rosa Purbo Bekti tak terima dikembalikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri. Kompol Rosa yang merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini mengirimkan surat keberatan ke lembaga KPK.
"Terkait dengan surat keberatan dari Mas Rosa, jadi benar, kami, KPK, melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rosa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Advertisement
Menurut Ali Fikri, apa yang dilakukan Kompol Rosa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Pasal tersebut berbunyi, 'Warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan'.
"Memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang merasa dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administratif, yaitu keberatan dan banding," kata Ali.
Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah menerima surat keberatan dari Kompol Rosa pada 14 Februari 2020. Menurut Ali, Ketua KPK Komjen Firli sudah menerima dan melihat surat tersebut.
"Tentunya nanti pimpinan akan menjawab surat keberatan dari Mas Rosa tersebut, dan nanti akan disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pimpinan KPK menghargai
Menurut Ali, pimpinan KPK menghargai keputusan Kompol Rosa yang mengajukan surat keberatan. Ali menyatakan surat keberatan dari Kompol Rosa tengah dipelajari lebih lanjut oleh pihaknya.
"Sampai hari ini pimpinan dan tim yang menerima surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait dengan surat keberatan tersebut," kata Ali.
Advertisement