Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengaku tak mudah mengurusi persoalan investasi di Indonesia. Sebab perizinan yang rumit membuat investor ogah menanamkan modalnya di dalam negeri.
Bahlil menyebut ketika masuk ke BKPM dirinya bahkan diminta menyelesaikan investasi yang mangkrak. Di mana ada sekitar Rp 708 triliun investasi, yang izinnya belum selesai lantaran implementasi di lapangan tersendat.
"Bayangkan saja kementerian A dan B cekcoknya minta ampun, tidak selesai-selesai, gimana investor mau datang, jangankan investor asing, awak pun melihatnya muak untuk melakukan investasi kalau model kayak begini," kata dia di Jakarta, Rabu (19/2).
Baca Juga
Advertisement
Dia mencontohkan, untuk masalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) saja bisa hampir memakan waktu 1-3 tahun lamanya. Itu dikarenakan izin rekomendasinya ada di tangan Gubernur setempat, sementara Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dipegang dinas kabupaten, sehingga membutuhkan waktu cukup lama.
Tak hanya itu, persoalan yang menghambat jalannya investasi memang masih terjadi akibat tumpang tindih perizinan antara kabupaten atau kota provinisi mapun pusat. Belum lagi, hantu-hantu berdasi di lapangan juga kerap membuat izin di lapangan menjadi lama.
"Persoalan hantu-hantu preman di lapangan, ini minta ampun betul-betul. Dan ilmu preman, ilmu hantu ini enggak bisa diselesaikan oleh orang di Harvard. Ternyata tak ada matkul di Harvard maupun di UI untuk menyelesaikan preman preman berdasi," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masalah Investasi Sudah Selesai
Berbekal pengalamanya sebagai pengusaha, beberapa masalah yang menghambat perizinan itu bisa ditangani. Bahkan, Mantan Ketua Hipmi itu pun mengklaim izin investasi yang mangkrak kini sudah diselesaikan.
"Dan karena saya pernah tahu itu saya pikir harus kita selesaikan. Dan Alhamdulillah dalam tiga bulan dari Rp 708 triliun investasi mangkrak sudah kita selesaikan hampir Rp 200 triliun lebih," tandas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement