Liputan6.com, Jakarta Ayluna Putri alias Lucinta Luna telah mengonsumsi amphetamine selama satu bulan. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan rambut Lucinta di Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat.
"Setelah terakhir kita mendapatkan hasil pemeriksaan rambutnya, sekarang kita baru tahu bahwa yang bersangkutan sudah menggunakan narkoba itu dalam waktu yang lama. Setidaknya terbaca dihasil pemeriksaan itu menggunakannya selama 1 bulan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuherudi di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020).
Advertisement
Sementara itu, polisi masih mendalami terkait temuan dua butir ekstasi di apartemen atau lokasi penangkapan Lucinta. Sebelumnya, Lucinta pernah menyangkal jika dua butir ekstasi itu bukanlah miliknya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan rambut kita juga baru tahu dia menggunakan amphetamine itu masih dalam proses pendalaman," ujarnya.
"Artinya begini ini kita masih melakukan pengembangan-pengembangan atau pendalaman untuk memastikan hubungannya dengan barbuk yang ditemukan yang selama ini disangkal oleh yang bersangkutan," jelas Audie.
Audie menambahkan, saat melakukan penangkapan terhadap Lucinta Luna, dua butir ekstasi yang ditemukan oleh pihaknya itu dalam keadaan tidak utuh.
"Apakah itu hubungannya dengan yang dua butir atau tidak kita belum tahu. Memang yang kita tahu dua butir itu kan tidak utuh waktu itu, terdapat tiga pecahan kan dipatah-patah," ungkapnya.
Audie menegaskan, pihaknya bakal memburu pemilik ekstasi tersebut untuk mencari tahu siapa pemilik sebenarnya.
"Pasti itu kan ada temuan seperti itu siapa pemiliknya. Apakah LL jadi pemilik sekaligus penggunanya atau tidak, akan kita cari," tegasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Lucinta Luna Ditangkap
Diketahui, Lucinta Luna diamankan oleh pihak kepolisian, Selasa, 11 Februari 2020. Dari hasil pemeriksaan, Lucinta dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Artis penuh sensasional ini diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat. Saat diamankan, Lucinta tak sendirian.
"Mengamankan satu orang yang Anda kenal sebagai publik figur beserta tiga orang lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Lahuteru.
Barang bukti berupa ekstasi, pil riklona, dan tramadol juga turut diamankan.
"Petugas kami mengamankan beberapa jenis obat. Di antaranya tiga butir pil ekstasi yang ditemukan di tong sampah. Kemungkinan dibuang salah satu di antara mereka. Kemudian lima butir pil riklona, dan tujuh butir tramadol," jelasnya.
Pihak kepolisian lalu melakukan pemeriksaan urine kepada LL dan tiga rekannya. Hasilnya Lucinta positif menggunakan psikotropika.
"Sementara kami sudah melakukan pemeriksaan sementara kepada yang bersangkutan yaitu pemeriksaan urine. Dan dinyatakan positif menggunakan psikotropika," terangnya.
Kombes Audie S Latuherudi juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pemasok barang haram tersebut kepada Lucinta.
"Kita sudah mengantongi nama dan dan identitas orang yang menjual kepada yang bersangkutan ya. Kita mohon dukungan dari rekan-rekan supaya dalam waktu dekat pelaku yang menjual obat-obatan kepada LL bisa segera kami amankan," jelasnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement