Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp 30 Ribu per Kg

Sri Mulyani menargetkan penerimaan negara dari cukai kantong plastik ini mencapai Rp1,6 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2020, 13:30 WIB
Warga menunjukkan barang belanjaan yang dibawa menggunakan kantong plastik sekali pakai di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Masih banyak pedagang maupun pembeli yang menggunakan kantung plastik sebagai tempat bawaan membawa belanjaan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram (kg).

"Untuk tahap awal ini kami mengusulkan 30 ribu per kg," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Dia merincikan harga kantong plastik sebelum dikenakan tarif cukai berkisar Rp 200 per lembar dan setelah dikenakan tarif cukai menjadi Rp 450-500 per lembar.

Dengan kenaikan cukai ini akan mempengaruhi angka inflasi sebesar 0,045 persen. "Dampak inflasi akibat pengenaan cukai kantong plastik sendiri berkisar 0,045 persen," imbuhnya.

Terkait subjek pengenaan cukai kantong plastik, akan dikenakan pada pabrikan (produksi dalam negeri) dan importir (produksi luar negeri). Dengan cara pembayaran berkala setiap bulan, sesuai dengan jumlah produksi atau impor.

Untuk skema pengenaan pembayaran tarif cukai kantong plastik, Sri Mulyani mengatakan untuk produksi dalam negeri dilakukan pada saat barang (kantong plastik) ke luar pabrik.

Sedangkan, kantong plastik dari impor akan dikenakan di pelabuhan untuk barang impor, seperti kawasan indusri pabean.

Pihak Kementerian Keuangan menunjuk Bea dan Cukai menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk pengawasan. Dengan menerapkan empat tahapan prosedur, seperti registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawan fisik (spot check), dan audit.

Sri Mulyani menargetkan penerimaan negara dari cukai kantong plastik ini mencapai Rp1,6 triliun. "Apabila ini disetujui oleh komisi XI, maka potensi penerimanan nya adalah 1,6 triliun," pungkasnya.

Reporter: Sulaeman 

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penerapan Cukai Plastik Bakal Bebani Masyarakat

Warga menggunakan kantong plastik saat berbelanja di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Masih banyak pedagang maupun pembeli yang menggunakan kantung plastik sebagai tempat bawaan membawa belanjaan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Adupi Justin Wiganda mengungkapkan akan ada dampak efek domino jika cukai plastik diberlakukan, untuk industri, sudah pasti turun nya permintaan dan akan berpengaruh business competition pada industri plastik yang lumayan padat karya.

Kemudian dampaknya juga akan berasa terhadap industri retail traditional, contoh tukang sayur, daging, ikan pastinya terkena dampak tersebut. 

“Efek terparah dari penerapan cukai plastik terhadap masyarakat karena kantong plastik itu dijual nya business to business dan sangat jarang sekali masyarakat awam sengaja membeli kantong plastik (kecuali pas belanja di toko retail modern yang mana kantongnya berbayar). Ini jelas memberatkan Masyarakat,” kata Justin di Jakarta, Senin (21/10/2019).

Lebih lanjut Justin mengungkapkan kalau penerapan cukai kantong plastik akan mengerek harga bahan makanan dan akan menyebabkan tambahan pengeluaran bagi masyarakat. Hal ini berimbas pada kemampuan atau daya beli kelompok masyarakat miskin yang masih sangat banyak di Indonesia.

“Pengendalian sampah plastik, seharusnya tidak perlu dengan cukai. Pemilahan sampah plastik dari sumbernya bisa jadi pilihan yang tepat karena, sampah plastik memiliki nilai ekonomi tinggi jika dikelola dengan benar, karena jutaan orang menggantungkan hidupnya, dari daur ulang sampah plastik. Bisa dibayangkan jika ruang pekerjaan ini tidak ada lagi, maka jutaan orang itu akan kehilangan pekerjaannya,” papar Justin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya