Permudah Pasien Cuci Darah, Faskes Mitra BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Sidik Jari

Faskes mitra BPJS Kesehatan yang layani cuci darah sudah 100 persen terapkan sistem sidik jari.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 19 Feb 2020, 17:00 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris melalukan spotcheck di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin (13/01/2020), yang mana cuci darah untuk pasien JKN cukup verifikasi finger print. (Dok Humas BPJS Kesehatan)

Liputan6.com, Jakarta Seluruh fasilitas kesehatan (faskes) mitra kerja BPJS Kesehatan yang melayani pelayanan cuci darah (hemodialisa) sudah menerapkan sistem perekaman sidik jadi (finger print). Sistem finger print adalah syarat untuk memudahkan pelayanan administratif pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat cuci darah.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief mengapresiasi faskes mitra kerja BPJS Kesehatan yang berkomitmen tinggi memberikan peningkatan kualitas layanan peserta JKN-KIS. 

“Alhamdulillah sudah 100 persen semua faskes yang melayani cuci darah menerapkan sistem finger print. Kami harapkan peserta JKN-KIS dapat merasakan perubahan peningkatan pelayanan cuci darah,” ujar Budi sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (19/2/2020).

Demi meningkatkan kualitas layanan program JKN-KIS, salah satunya kemudahan prosedur pelayanan cuci darah, saat ini peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Pemangkasan prosedur cuci darah untuk pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah di rumah sakit,  syaratnya sederhana. Peserta harus sudah merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) di rumah sakit tempat dia biasa mendapat pelayanan," lanjut Budi.

Simak Video Menarik Berikut Ini:


715 RS dan 47 Klinik Utama

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat melakukan pengecekan ke Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020), terutama verifikasi sidik jari layanan cuci darah untuk peserta JKN. (Dok Humas BPJS Kesehatan)

Ketercapaian sistem sidik jari untuk cuci darah diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot lagi mengulang mengurus surat rujukan dari FKTP.

Biasanya peserta JKN-KIS yang melakukan cuci darah mengurus surat rujukan dari FKTP, seperti Puskesmas atau klinik dan harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali.

“Tepatnya 715 rumah sakit dan 47 klinik utama yang bekerja sama melayani pelayanan cuci darah peserta JKN-KIS, seluruhnya sudah menerapkan sistem finger print,” Budi menambahkan.

Penerapan penggunaan finger print dilakukan sebagai bagian dari simplifikasi administrasi. Implementasi ini memberikan manfaat bagi rumah sakit dalam kecepatan pemberian layanan bagi peserta karena meminimalkan jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). 

"Diharapkan juga dapat mengurangi antrean serta memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan. Tentunya, terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak. Fasilitas kesehatan juga mempunyai kewajiban meneliti kebenaran identitas peserta dan penggunaannya," tutup Budi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya