Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Permohonan Status Ganti Kelamin

Hakim tunggal R. Anton Widyopriyono dalam pertimbangannya menyampaikan fakta-fakta PN adalah seorang pria.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Feb 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan status ganti kelamin, seseorang berinisial PN, warga Bulak Rukem Surabaya, dari wanita ke pria. Kini namanya berubah menjadi nama pria berinisial APA.

Hakim tunggal R. Anton Widyopriyono dalam pertimbangannya menyampaikan fakta-fakta PN adalah seorang pria antara lain hingga umur 19 tahun ia tidak pernah menstruasi sebagaimana wanita pada umumnya.

Hal ini pun dikuatkan dengan keterangan ahli  dokter kandungan kalau PN dinyatakan tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur dan tidak pernah mengalami haid.

"Hasil pemeriksaan USG menurut ahli dokter kandungan menyatakan, pemohon tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur, dan tidak pernah mengalami haid atau menstruasi," tutur dia, Rabu (19/2/2020).

 

Pengadilan Negeri Surabaya putuskan permohonan status ganti kelamin (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Atas fakta - fakta itu, hakim pun mengabulkan permohonan PN untuk mengubah statusnya menjadi laki-laki atau pria. 

"Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama PN menjadi  APA," ujar dia. 

Selain itu, dalam penetapannya hakim juga memerintahkan pada pemohon, agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Surabaya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Pemohon Bersyukur

Menanggapi dikabulkannya permohonan ganti status kelamin ini, APA mengaku bersyukur. Tidak banyak kata yang diucapkan pemuda bertubuh gempal tersebut, usai persidangan. "Alhamdulillah," kata dia singkat.

Sementara itu, kuasa hukum APA, Martin Suryana mengatakan, penetapan hakim ini menegaskan APA sejak lahir memang berjenis kelamin laki-laki meski diakuinya ia mengalami kelainan medis. 

Ia kembali menegaskan, jika dalam kasus ini tidak pernah ada operasi ganti kelamin. Namun, ia menyebut jika APA hanya mengalami penyempurnaan kelamin. 

"Per hari ini, dalam hukum secara administrasi, dalam catatan negara bahwa status Putra bukan lagi perempuan tapi laki-laki, bukan karena ganti kelamin. Tetapi, karena memang dari lahir, putra terlahir sebagai seorang laki-laki," ujar dia. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya