Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai tidak perlu memusingkan salah ketik dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Kesalahan itu berada pada pasal 170 yang memuat peraturan pemerintah dapat membatalkan undang-undang.
"Yang pasti kalau sudah disampaikan salah ketik, tinggal kita biasa saja, kok gitu saja repot?" ujar politikus yang akrab disapa Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Advertisement
Menurut Waketum Golkar itu, perdebatan apakah pasal dianggap bertentangan dengan aturan, sepatutnya langsung dibahas di DPR. Pasal 170 ini dianggap bertentangan dengan aturan karena hirarki hukum undang-undang di atas peraturan pemerintah.
"Yang pasti DPR juga akan mengundang para pihak, akademisi, praktisi, dan lain-lain, sebagaimana tata cara pembuatan undang-undang. Pasti akan terbuka dan terjadi perdebatan di situ," ujar Bamsoet.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tidak Tampung Semua Keinginan
Bamsoet menyebut, RUU Omnibus Law tidak dapat menampung semua keinginan masyarakat. Namun, hasil akhirnya jika tidak memuaskan dapat ditempuh mekanisme gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau nanti tidak sesuai dengan keinginan masyarakatkan ada ruang di Sekretariat Negara untuk ruang gugatan di MK," kata dia.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly dan Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan terjadi salah ketik dalam pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Advertisement